
Oleh. Uqie Nai
Member AMK4
Media saat ini memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Selain menjadi sarana informasi, media juga berperan sebagai sarana edukasi. Namun tak jarang media pun bisa menjadi sumber kericuhan dan konflik manakala berita yang diinformasikan sarat dengan isu politik, seperti dukungan pada salah satu calon dalam kontestasi Pilpres dan Pilkada. Tak heran kiranya jika Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap bahwa media bisa menjaga stabilitas politik terutama menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam wawancara dengan TVRI pada program Dialog Kebhinekaan dengan tema “Memelihara Keteduhan dalam Menyongsong Pemilu 2024,” Wapres menegaskan peran strategis media adalah penentu dalam mengatasi tantangan semisal disintegrasi bangsa dan hoaks.
Media dalam Lingkar Demokrasi Kapitalisme
Sebagai negara demokrasi, Indonesia memiliki aturan yang menjamin kebebasan bersuara, berpendapat dan berekspresi, termasuk bagi media massa. Kebebasan media menjadi hal yang mutlak diperlukan di dalam sebuah negara demokrasi. Dengan kebebasan ini, media dapat menjalankan perannya secara leluasa dan tanpa tekanan. Salah satunya dalam bidang politik. Meski sebenarnya “kebebasan” di sini masih multitafsir. Bebas tanpa ancaman atau bebas sesuai keinginan penguasa dan pengusaha?
Di dalam kontestasi politik terutama menjelang pemilihan Presiden dan wakilnya pada 2024 mendatang, peran media di Indonesia cukuplah vital dalam membentuk opini publik dan saling curi pengaruh. Sehingga media massa di Indonesia juga tidak bisa lepas dari mesin perpolitikan. Karena jika ditelaah, media-media di Indonesia nyatanya dikuasai oleh segelintir orang yang berprofesi sebagai bisnismen perusahaan pers. Menurut mantan jurnalis Jakarta Pos Dr. Ross Tapsell Ph.D, media-media di Indonesia sebenarnya dikuasai delapan pemilik media besar, di antaranya Jawa Pos grup dan Bakrie grup.
Dosen yang juga penulis buku “Kuasa Media di Indonesia” tersebut mencontohkan pertarungan panas media antara TVOne dan MetroTV pada Pilpres 2014. Kedua media ini terlihat memiliki kepentingan yang berbeda. Namun, ada yang lain di tahun politik saat ini yang seolah-olah media timpang dalam menentukan sikapnya. Karena hampir dari semua pemilik media mengerucut pada satu dukungan salah satu calon saja. Karena ketimpangan inilah membuat pemberitaan juga menjadi timpang. Tapsell menyebut ini sangat berbahaya ketika media terang-terangan turut campur dalam kancah perpolitikan yang sarat akan kepentingan. (Um.ac.id)
Dalam aturan demokrasi kapitalisme, media bisa menjadi perantara yang memudahkan proses komunikasi dari pemerintah kepada masyarakat atau sebaliknya. Dengan adanya informasi yang disampaikan tersebut, masyarakat dapat mengetahui dan menilai kinerja pemerintah. Selain itu, media juga berperan dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat sehingga memunculkan kesadaran politik masyarakat untuk ikut aktif dalam kegiatan politik. Peran lainnya adalah sebagai pengawas pemerintah atau watchdog, yakni mengawasi setiap tindakan pemerintah, terutama yang di luar batas kewajaran dan sewenang-wenang, lalu menginformasikannya kepada masyarakat. Dengan adanya fungsi pengawasan dari media, pemerintah akan lebih berhati-hati dan bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Realitanya, peran-peran tersebut kian mandul terlebih media besar yang pro pada rezim. Keterbukaan informasi baik dari pemerintah kepada masyarakat atau sebaliknya tak benar-benar terwujud. Bahkan banyak media massa yang enggan menayangkan tulisan dari masyarakat yang berisi kritik tajam atas kebijakan pemerintah atau sistem yang diterapkan oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa media dalam sistem kapitalisme tak memiliki nyali untuk menjadi perantara antara masyarakat dan pemerintah. Padahal, negara sebagai pelayan masyarakat harus mengetahui apa yang diinginkan mereka. Bahkan ada beberapa kasus di media sosial yang menyebabkan warga masyarakat ditangkap dan ditahan karena mengritisi kebijakan pemerintah terkait kenaikan BBM dan TDL. Ketika media mulai menjadi corong penguasa, maka setiap informasi yang dikabarkan akan disesuaikan dengan agenda dan tujuan pemerintah. Atau ketika media menjadi alat propaganda dan alat framing dari pemerintah tak akan ada lagi nilai keberimbangan dalam memberikan sebuah informasi. Walhasil, harapan agar media kembali pada peran strategisnya yang bebas dari intervensi atau bebas menyampaikan kritik akan sulit ditemukan selama masih dalam naungan kapitalisme.
Peran Hakiki Media dalam Islam
Dalam sistem Islam, media dan informasinya merupakan aktivitas penting bagi dakwah dan bagi negara terutama jihad. Karena keberadaannya berkaitan erat dengan penguasa (negara) maka media tidak boleh menyebarkan informasi tanpa seizin negara terutama tentang perkara-perkara yang bersinggungan dengan militer dan yang terkait dengan militer seperti pergerakan pasukan, berita kemenangan dan kekalahan dalam perang, termasuk industri-industri militer. Sebagaimana firman Allah dalam QS.an-Nisa [4]: 83 berikut:
“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebaagian kecil saja (di antaramu). (QS. An-Nisa’ ayat 83)
Peran strategis media dalam Islam selain berhubungan langsung dengan negara, juga berperan serta dalam menjelaskan Islam (syiar Islam) dengan pemaparan yang kuat dan membekas sehingga mampu menggerakkan akal manusia pada Islam saja.
Media informasi dalam pemerintahan Islam tidak memerlukan pendaftaran. Setiap warga negara boleh mendirikannya, baik media cetak, audio, ataupun audiovisual. Hanya saja informasi berita yang berhubungan dengan negara harus sepengetahuan Lembaga Penerangan. Dalam semua keadaan, pemilik media informasi bertanggung jawab atas semua objek (isi) media yang disebarkannya. Ia akan dimintai pertanggungjawaban atas suatu bentuk penyimpangan terhadap hukum syarak sebagaimana individu-individu rakyat secara keseluruhan.
Untuk itu negara akan mengeluarkan undang-undang yang menjelaskan garis-garis umum politik negara dalam mengatur informasi sesuai dengan syariat. Hal ini dilakukan negara dalam rangka menjalankan kewajibannya melayani kepentingan Islam dan kaum muslim. Juga dalam rangka membangun masyarakat islami yang kuat, selalu berpegang teguh dan terikat dengan tali agama Allah Swt. serta menyebarluaskan kebaikan dari dan di dalam masyarakat islami tersebut.
Negara juga akan memastikan bahwa di dalam masyarakat islami itu tidak ada pemikiran rusak dan merusak, juga tidak ada pengetahuan yang sesat dan menyesatkan. Negara akan mengedukasi serta membersihkan masyarakat dari akidah kufur, atau pemikiran dan pengetahuan buruk agar masyarakat tetap ada dalam ketaatan dan ketakwaan pada Allah Swt.Wallahu a’lam bisshawwab.
More Stories
Dampak Pemidanaan Guru oleh Ortu Siswa Terhadap Keberlangsungan Pendidikan Masa Depan
Sumber Daya Alam Melimpah, Mengapa Rakyat Susah?
KURSUS ALKITAB GRATIS YANG MENGUBAH KEHIDUPAN