Oleh Ine Wulansari
Ibu Rumah Tangga
Olahraga merupakan suatu aktivitas yang melibatkan pengerahan tenaga fisik dan pikiran yang dilakukan untuk melatih tubuh manusia, baik secara jasmani maupun secara rohani. Karena olahraga sangat dibutuhkan oleh tubuh, maka sebagian masyarakat menjadikan rutin dalam melakukan aktivitas tersebut. Agar olahraga semakin menarik dan diminati, maka digabungkanlah dengan pariwisata atau disebut sebagai sport tourism. Hal ini menjadi salah satu bagian dari perkembangan bisnis yang menguntungkan. Popularitas sport tourism di Indonesia, memberikan awal yang baik bagi kebangkitan pariwisatanya. Nilai wisata berbasis olahraga di Indonesia ini diprediksi mencapai Rp18,970 triliun pada 2024 mendatang. (tirto.id, 11 Agustus 2023)
Penggabungan sport tourism menjadi salah satu penggerak ekonomi di bidang pariwisata dan berkontribusi terhadap pembangunan wilayah. Prinsip utama penggabungan antara olahraga dan wisata, cenderung pada mengenalkan pariwisata daerah atau wilayah setempat. Mulai dari sawah, gunung, sungai, hutan, pesisir pantai, dan laut. (kompas.com, 25 April 2023)
Sport Tourism Bentuk Kelalaian Negara
Saat ini, olahraga yang digabung dengan wisata terus digencarkan oleh pemerintah dalam menarik minat masyarakat, terutama dari mancanegara. Orang-orang bukan sekadar berolahraga, namun sekaligus dapat menjelajahi destinasi wisata. Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan bahwa sport tourism merupakan angin segar dalam membangkitkan pariwisata dan ekonomi, juga membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.
Jika berkaca dari fakta di atas, perkembangan ekonomi yang digadang-gadang melalui sport tourism di negeri ini, seolah dijadikan acuan sebagai penyangga ekonomi bangsa. Bagaimana tidak, Indonesia sendiri dengan gencar terus mengadakan berbagai event untuk menggaet wisatawan asing. Berbagai cara menarik terus disuguhkan demi mencapai pemasukan negara hingga banyak peminat baik lokal maupun luar yang berdatangan. Sport tourism pun dikatakan sebagai solusi strategis, di mana semakin banyak event dijalankan di situlah pendapatan dan pemasukan untuk negara bertambah.
Andaikata sport tourism dikatakan sebagai solusi strategis, bisa jadi ada keuntungan secara ekonomi namun tidak cukup signifikan. Nyatanya, justru yang ada menuai berbagai persoalan. Karena pariwisata menyangkut banyak hal, termasuk aspek ekonomi dan sosial. Di mana hal tersebut tidak mampu memberi dampak berarti pada pemulihan ekonomi negara, juga pada rakyatnya. Jikalau ada lapangan pekerjaan, hanya sebagian kecil rakyat yang memperolehnya dan wilayah-wilayah tertentu saja yang dijadikan ajang sport tourism. Begitu juga dengan aspek sosial, semakin banyak pelancong berdatangan tanpa disadari akan ada pengaruh besar pada tata pergaulan. Belum lagi akan terjadi eksploitasi wilayah yang bisa menimbulkan kerusakan lingkungan.
Menjadikan sport tourism sebagai penyangga ekonomi bangsa, dapat dipastikan bahwa hal ini menunjukkan negara abai dalam mencari solusi mendasar. Padahal, negeri ini diberi karunia melimpah dengan kekayaan sumber daya alam yang menjanjikan. Namun, karena negara salah kelola dan diserahkan pada pihak asing, maka SDA tersebut pada akhirnya tidak sampai pada rakyat. Seandainya saja dikelola secara mandiri, maka hal tersebut akan menjadi solusi bagi segala persoalan yang mendera bangsa ini. Akan tetapi, apa hendak dikata SDA milik negeri tercinta telah dikuasai sepenuhnya oleh para kapital bertangan gurita.
Kelalaian pemeritah pun tampak jelas. Dengan diadakan berbagai ajang sport tourism artinya ada kerjasama yang telah disepakati. Para investor swasta tak lupa dilibatkan. Maka tak heran, keindahan alam Indonesia mulai dari sungai, gunung, pesisir pantai, dan lautan dikuasakan pada para pengusaha yang memiliki modal besar. Akhirnya, tampat-tempat yang awalnya milik umum berubah menjadi milik pribadi atau kelompok. Jika ingin menikmatinya, maka harus ada harga yang dibayar. Ujung-ujungnya keuntungan besar diraih pemilik modal, sedangkan rakyat tetap sengsara.
Beginilah jika sistem Kapitalisme diterapkan, telah melahirkan kebijakan ekonomi melalui liberalisasi dan swastanisasi pengelolaan sumber daya alam. Dalam ekonomi Kapitalisme, negara tidak boleh mengintervensi. Hanya boleh membuat regulasi, membuat undang-undang untuk melindungi agar individu-individu atau swasta masih bebas memiliki, menguasai dan mengembangkan kekayaannya. Sehingga yang disebut keberhasilan ekonomi adalah pertumbuhan secara agregatif di sebuah negara, bukan menyelesaikan urusan kebutuhan pokok bagi seluruh rakyat.
Aturan Islam Menyejahterakan Rakyat
Islam hadir bukan hanya sebagai agama ritual dan moral belaka. Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam. Allah Ta’ala berfirman: “Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) Al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”. (QS An-Nahl : 89).
Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.
Sistem ekonomi Islam adalah solusi tepat dan terbaik karena dibangun dari ide dasarnya, yakni ketakwaan. Sistem ekonomi terbaik pasti berasal dari Sang Pemilik Hidup yang menetapkan bahwa kepemilikan umum tidak boleh dimiliki individu. Bahkan negara tidak berhak untuk menjual kekayaan alam pada individu. Dalam aturan Islam, kekayaan milik rakyat dikelola oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk menjamin kesejahteraan rakyat.
Dengan pengelolaan yang baik, aset milik rakyat bisa digunakan sebagai sumber pendapatan negara untuk menyejahterakan rakyat. Akan terjamin seluruh kebutuhan dasar rakyat, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, keamanan serta kebutuhan lain yang bisa membawa pada kesejahteraan seluruh rakyat, bukan segelintir orang yang menguasai sebagian besar kekayaan negeri.
Dengan demikian, untuk mengakhiri kisruh pengelolaan sumber daya alam sebagaimana yang terjadi saat ini, kita harus kembali pada ketentuan syariah Islam. Selama pengelolaan sumber daya alam didasarkan pada aturan-aturan Sekular Kapitalisme tidak diatur dengan syariah Islam, semua itu tak akan banyak manfaatnya bagi rakyat dan pastinya akan kehilangan berkahnya. Terbukti, di tengah berlimpahnya sumber daya alam kita, mayoritas rakyat negeri ini miskin. Pasalnya, sebagian besar kekayaan alam hanya dinikmati oleh segelintir orang, terutama pihak asing, bukan oleh rakyat kebanyakan.
Hanya sistem Islam yang akan mampu menyelesaikan masalah ekonomi yang semakin sulit dan rumit pasca Pandemi. Kesejahteraan bagi seluruh rakyat bisa diwujudkan dengan diterapkannya sistem Islam secara kafah bukan sistem kapitalisme.
Wallahua’lam bish shawab.
More Stories
Dampak Pemidanaan Guru oleh Ortu Siswa Terhadap Keberlangsungan Pendidikan Masa Depan
Sumber Daya Alam Melimpah, Mengapa Rakyat Susah?
KURSUS ALKITAB GRATIS YANG MENGUBAH KEHIDUPAN