
KabarGress.com – Ketegangan mewarnai aksi unjuk rasa ratusan orang dari Barisan Nasional Pemuda Madura ( BNPM) dan Ikatan Keluarga Madura ( IKAMA) di Pengadilan Negeri Surabaya , Kamis siang 27 Juli 2023. Aksi massa dari BNPM tersebut menuntut Pengadilan negeri (PN) Surabaya segera melakukan eksekusi terhadap tanah seluas 2070 m² di Jalan HR . Muhammad Nomor 45 Surabaya .

Pihak pemohon eksekusi atas nama H.Samuin meng klaim pihaknya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht ,sidang banding di Pengadilan Tinggi ( PT) Jawa Timur. Karena telah memiliki kekuatan hukum tetap , tanah yang di sengketakan sejak lama tersebut PN Surabaya mengeluarkan Penetapan Eksekusi pada tanggal 27 Juli 2023 hari ini.

Namun tertunda lantaran ada perlawanan termohon eksekusi atas nama Hariati dan Notaris Sumarsono. Sehingga pada tanggal 25 Juli Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan penangguhan eksekusi Tanah seluas 2070 m² ini.
Penangguhan eksekusi memantik BNPM dan IKAMA turun jalan ke Pengadilan Negeri Surabaya melakukan demontrasi dan unjuk rasa mendesak Pengadilan Negeri tetap laksanakan eksekusi objek yang di sengketakan .
” Kami minta Pengadilan lakukan eksekusi. Sebab putusan pengadilan atas tanah itu Inkracht ,” teriak mereka.
Para pengunjuk rasa melalui beberapa perwakilan meminta bertemu Ketua maupun Panitera Pengadilan Negeri Surabaya mohon penjelasan ditundanya eksekusi . Sayangnya beberapa orang wakil pengunjuk rasa hanya ditemui Humas PN Surabaya Suparno dan Agung Permana.
Jubir IKAMA Jasulin mengaku kecewa kepada Ketua PN Surabaya yang tidak bersedia menemui dirinya yang berupaya minta klarifikasi penundaan eksekusi .” Kami kecewa pada Ketua PN dan Panitera ,” katanya dengan nada tinggi.
Penegaaan sama di sampaikan Akhmad Zaini SH,MH , kuasa hukum dan Pembina BNPM Jawa Timur , mengatakan bahwa permasalahan sengketa lahan seluas 2070 m² ini secara hukum sudah selesai . ” Ya kasus ini sesungguhnya sudah selesai ,sebab putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap ,” tegasnyA.
Lebih lanjut Pembina BNPM ini menegskan kasus sengketa lahan yang kemudian menggelinding ke Pengadilan itu terjadi sejak tahun 2016 . ” Dan pemilik menang . Lalu penggugat ajukan memory banding dan kami juga menang ,” kata Zaini lagi seraya menegaskan pihak penggugat tidak melakukan upaya hukum kasasi.
Sehingga dengan sendirinya tandas Zaini perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht. ” Itu tahun 2017 . Dan kami menunggu sejak tahun 2017 hingga 2020 mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan. Dan kami sesalkan objek itu saat ini telah berdiri bangunan ,” lanjut Zaini
GALANG SOLIDARITAS
Akhmad Zaini menjelaskan detail perkara ini , dimana pihak pemohon eks yaitu H. SAMUIN mengklaim telah mempunyai hak kepemilikan atas tanah di Jl HR Muhammad No. 45 Surabaya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah ada penetapan eks pengosongan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 21 Februari 2023.
Eksekusi mana seharusnya dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2023, namun secara mendadak yaitu kurang 2 hari pelaksanaan pengosongan yaitu pada tgl 25 Juli 2023 Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menangguhkan pelaksanaan eks tersebut, sehingga ini menyebabkan masyarakat khususnya masyarakat Madura marah dan kecewa kemudian gelar demo di Pengadilan Negeri Surabaya.
” Kami sebagai kuasa hukum pemohon sangat kecewa karena secara mendadak menangguhkan eksekusi ini, padahal seluruh persiapan eksekusi sudah siap secara sempurna baik aparat keamanan dan muspika setempat siap mendukung dan mengamankan eks ini, seluruh tenaga pikiran dan biaya sudah dikerahkan seluruhnya ,” kata blak² kan
” Yang menjadi pertanyaan apakah putusan yang sudah inkracht dan telah ada penetapan pelaksanaan eksekusi bisa di pinggirkan oleh gugatan perlawanan yang belum tentu bisa dibuktikan kebenarannya baik secara materiil maupun formil, sekali lagi kami kecewa dan jangan disalahkan apabila masyrakat khususnya masyarakat Madura melakukan aksi ini.
” Kami minta eksekusi lahan ini segera dilakukan sebab putusan berkekuatan hukum tetap alias ikracht. Dan BNPM IKAMA serta Ormas lain siap kembali gelar aksi demo lebih besar lagi ,” pungkasnya (*/r)
teks foto : (1) Orasi
(2) . Kuasa Hukum H .Akhmad Zaini SH,MH
(3) . Aksi demo
More Stories
KOLABORASI FJRI DAN SATGAS PROGRIB UNTUK PEMERINTAHAN SIDOARJO
Hari Nelayan Nasional 2025, Gubernur Khofifah Apresiasi Peran Nelayan Jatim Wujudkan Ketahanan Pangan
Gubernur Khofifah Takziah dan Berikan Santunan Kepada Keluarga Korban Tanah Longsor Pacet-Cangar