Surabaya, kabargress.com – PT Darmi Bersaudara Tbk, salah satu perusahaan manufaktur terkemuka di Indonesia, tengah menantikan implementasi dua peraturan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), yaitu Permendag 22 Tahun 2023 dan Permendag 23 Tahun 2023. Kedua peraturan ini mengenai regulasi ekspor, diharapkan akan membawa dampak signifikan pada proses pengiriman ekspor perusahaan tersebut.
Permendag 22 Tahun 2023: Upaya Penguatan Regulasi Ekspor
Permendag 22 Tahun 2023 dikeluarkan dengan tujuan utama untuk memperkuat dan menyempurnakan regulasi terkait prosedur dan persyaratan ekspor di Indonesia. Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses perizinan ekspor, serta mengurangi hambatan birokrasi yang seringkali menjadi tantangan bagi pelaku usaha.
Perusahaan seperti PT Darmi Bersaudara Tbk sangat mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperbarui regulasi ekspor ini. Sekertaris Perusahaan PT Darmi Bersaudara Tbk, Ibu Shifa Safina, menyatakan bahwa perusahaan mereka telah aktif berkomunikasi dengan instansi terkait untuk memahami implikasi dari aturan baru ini.
“Saat ini, kami sedang menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan implementasi dari Permendag 22 Tahun 2023. Kami berharap aturan ini akan membawa perubahan positif bagi industri ekspor, termasuk perusahaan kami,” ungkap Ida.
Permendag 23 Tahun 2023: Fokus pada Penyederhanaan Prosedur Ekspor
Selain itu, Kemendag juga telah merilis Permendag 23 Tahun 2023 yang berfokus pada penyederhanaan prosedur ekspor. Aturan baru ini bertujuan untuk mengurangi beban administrasi dan mempercepat proses persetujuan ekspor bagi para eksportir.
PT Darmi Bersaudara Tbk berharap bahwa peraturan ini akan mempermudah perusahaan mereka dalam mengurus izin ekspor dan memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk pengiriman barang keluar negeri.
Dampak Terhadap Realisasi Pengiriman Ekspor PT Darmi Bersaudara Tbk
Meskipun perusahaan ini menyambut baik kedua peraturan baru tersebut, realisasi pengiriman ekspor mereka saat ini masih tertunda hingga aturan-aturan tersebut benar-benar diberlakukan. Proses penyesuaian dengan ketentuan baru dan kesiapan internal perusahaan harus dipastikan sebelum dapat melanjutkan operasional ekspor.
“Kami berharap agar implementasi kedua Permendag ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan hambatan berarti bagi kegiatan ekspor kami. Kami berkomitmen untuk tetap mematuhi regulasi yang berlaku guna mendukung pertumbuhan bisnis dan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia,” kata Shifa.
Perkembangan lebih lanjut terkait implementasi dan dampak dari Permendag 22 Tahun 2023 dan Permendag 23 Tahun 2023 pada industri ekspor di Indonesia akan terus kami pantau dan sampaikan kepada pembaca. Tetap terhubung dengan kami untuk mendapatkan informasi terkini. (Ro)
More Stories
Siap Berikan Digital Experience yang simpel & next level, IM3 Transformasikan Layanan Pascabayar Menjadi IM3 Platinum
Dankor Brimob Komjen Pol. Imam Widodo: Brimob Harus Kuasai Permasalahan Poleksosbud!
Badilum Pembinaan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri di Wilayah Jawa Timur