Surabaya, kabargress.com – Perseteruan antara PT Darmi Bersaudara (Perseroan) dan Bank BRI KC Surabaya Kusuma Bangsa terus menjadi sorotan publik. PT Darmi Bersaudara menegaskan bahwa mereka tidak memiliki hubungan atau perjanjian dengan PT Universal Inti Sejahtera, dan pernyataan dari Direktur Utama mereka menguatkan klarifikasi tersebut.
Ibu Shifa Safina, Sekertaris Perusahaan PT Darmi Bersaudara, secara tegas menyatakan bahwa Direktur Utama PT Darmi Bersaudara, Bapak Nanang Sumartono H., SH. tidak pernah menandatangani perjanjian apapun seperti yang dijelaskan dalam klarifikasi dari Bank BRI KC Surabaya Kusuma Bangsa di media online pada tanggal 21 Juli 2023. Selama Perseroan berdiri sejak tahun 2010 hingga saat ini, mereka tidak pernah menjadi nasabah Bank BRI KC Surabaya Kusuma Bangsa. Oleh karena itu, kemungkinan adanya permohonan atau kuasa pemblokiran rekening dari PT Darmi Bersaudara kepada bank tersebut sangat kecil.
Dalam tanggapannya, Ibu Shifa safina menyoroti kenyataan bahwa tanpa konfirmasi dari Direktur, Bank seharusnya berhati-hati dalam mengambil keputusan yang dapat berdampak besar, seperti memblokir rekening. Ia menegaskan bahwa hal ini seharusnya memerlukan langkah cek and ricek secara mendalam dan adanya komunikasi dengan kedua belah pihak terkait, terutama jika disebut sebagai kerjasama.
Ibu Shifa safina menyampaikan kekhawatirannya bahwa keputusan bank untuk memblokir suatu rekening hanya berdasarkan surat kerjasama tanpa melakukan verifikasi dengan pihak terkait dapat menyulitkan dan merugikan pihak lain. Ia memberikan ilustrasi bahwa kejadian ini seperti oknum yang tidak bertanggungjawab membawa surat Kerjasama palsu dengan Perseroan, meminta Bank BRI untuk memblokir rekening Perseroan tanpa menghubungi Perseroan dan tanpa adanya persetujuan dari Perseroan.
Namun demikian, apa yang dimaksud dengan prinsip kehati-hatian oleh pihak BRI Kusuma Bangsa dalam Klarifikasi di media online tidak tercermin dalam tindakan konkretnya. Ibu Shifa Safina menyatakan bahwa pihak BRI Kusuma Bangsa melakukan proses pemblokiran rekening perusahaan tersebut tanpa mengikuti prosedur lazim yang sesuai dengan kelayakan dalam sebuah proses perbankan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BRI KC Surabaya Kusuma Bangsa belum memberikan tanggapan lanjutan terkait tanggapan dari PT Darmi Bersaudara. (Ro)
More Stories
Siap Berikan Digital Experience yang simpel & next level, IM3 Transformasikan Layanan Pascabayar Menjadi IM3 Platinum
Dankor Brimob Komjen Pol. Imam Widodo: Brimob Harus Kuasai Permasalahan Poleksosbud!
Badilum Pembinaan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri di Wilayah Jawa Timur