Oleh Ummu Kholda
Pegiat Literasi, Komunitas Rindu Surga
Banjirnya produk asing di pasar dalam negeri akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat, terutama para pedagang produk lokal. Pasalnya kondisi yang demikian jika dibiarkan dapat mengancam keberadaan usaha mereka. Ditambah lagi wacana pengembangan Project S TikTok yang diduga sebagai langkah untuk mengoleksi data produk yang laris manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi sendiri di Cina
Menanggapi hal ini, pengamat teknologi, Heru Sutadi, mengatakan bahwa Project S ini perlu dilihat kembali. Ia khawatir bahkan takut jika produk-produk luar negeri dengan mudah dijual dan masuk ke Indonesia yang nantinya akan berdampak negatif pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Lebih lanjut ia pun menilai, jika Indonesia diserbu barang-barang impor, maka yang maju adalah negara tempat barang tersebut diproduksi. Sedangkan Indonesia hanya menjadi pasar dari produk asing tersebut. (Kontan.co.id, 10/7/2023)
Kondisi yang demikian tentu sangat membahayakan industri dalam negeri juga para pekerja yang menggantungkan hidupnya di sana. Sehingga wajar para pelaku UMKM dibuat ketar-ketir. Mereka harus bersaing dengan para pebisnis bermodal besar, sehingga kemungkinan akan kalah karena tidak mampu bersaing. Selain dari sisi modal juga kalah dalam produksi barang, periklanan, serta harga. Kehadiran e-commerce atau toko online saja sudah membuat banyak pelaku bisnis yang gulung tikar, apalagi jika Project S dijalankan.
Persaingan semacam ini tentu membutuhkan perlindungan negara. Memang tidak dimungkiri negara juga banyak memberikan insentif untuk membangkitkan kembali UMKM, seperti subsidi listrik hingga bantuan langsung tunai. Akan tetapi di saat yang sama negara juga membiarkan mereka berjuang sendiri menghadapi korporasi raksasa asing.
Untuk itu Menteri Koperasi dan UKM (Menkop dan UKM) Teten Masduki mendesak Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan untuk segera menyelesaikan proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Hal ini tidak lain untuk melindungi UMKM dari gempuran produk asing termasuk dalam hal penetapan batasan harga. (Tirto.id, 14/7/2023)
Selain itu, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny juga meminta kepada pemerintah melakukan langkah konkret untuk membatasi produk asing yang terus membanjiri tanah air. Ia juga mengatakan jika usul Kemenkop UKM memang cukup baik dalam rangka melindungi produk lokal, khususnya UMKM. Akan tetapi jika tidak dibarengi dengan peraturan yang bisa membatasi arus produk asing melalui e-commerce atau online (cross border), maka tetap akan sulit untuk dijalankan.
Mirisnya, selama ini pemerintah justru banyak mengeluarkan kebijakan yang lebih menguntungkan produk asing dan merugikan industri dalam negeri itu sendiri, termasuk UMKM. Alih-alih ingin membantu menggeliatkan kembali ekonomi melalui UMKM, yang ada malah membuka lebar keran liberalisasi ekonomi dengan pasar bebasnya. Alhasil upaya yang dilakukan pemerintah, baik melalui bantuan-bantuan maupun perundang-undangan sampai saat ini tidak bisa menyelesaikan masalah. Tetap saja produk asing mengalir deras di pasar dalam negeri.
Inilah gambaran kepengurusan negara dalam melindungi rakyat dan industri dalam negeri dari gempuran produk asing. Selama negara masih mengemban sistem ekonomi kapitalis liberal, maka kesejahteraan rakyat sulit didapat termasuk pelaku UMKM. Pasalnya sistem ini bertumpu pada kepentingan para pemilik modal, berpihak pada korporat dan mengesampingkan kepentingan rakyat.
Seharusnya, negara membuktikan keseriusannya jika benar-benar ingin membantu kepentingan pengusaha kecil, atau berpihak pada kepentingan rakyat. Tidak cukup hanya dengan revisi Permendag, membantu UMKM, tetapi seolah memaksa mereka untuk bersaing dengan para kapitalis raksasa.
Sangat berbeda dengan sistem Islam. Islam memiliki kebijakan yang melindungi industri dalam negeri dan warga negara, juga mengatur masuknya produk asing. Karena dalam Islam peran negara adalah melindungi rakyat dan menjamin kebutuhan mereka, bukan sebagai kepanjangan tangan dari para korporat.
Negara akan memberlakukan sistem ekonomi Islam, termasuk pengaturan dalam industri perdagangan. Untuk melindungi dari serangan produk asing, negara Islam mempunyai mekanisme tersendiri mengatur perdagangan dalam dan luar negeri, di antaranya:
Pertama, negara tidak akan menjadikan UMKM sebagai sumber perekonomian, dan juga tidak melarang secara mutlak aktivitas UMKM. Akan tetapi negara akan menjadikan industri strategis sebagai fondasi seluruh kebijakan negara di bidang industri. Seperti industri alat berat, bahan baku dan bahan bakar yang juga dapat menyerap tenaga kerja dibandingkan dengan UMKM. Selain itu, negara akan mengelola dan mengatur kekayaan alam milik umum, seperti tambang, minyak bumi, gas alam, dan sebagainya, dan hasilnya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat.
Kedua, menurut Abdurrahman al-Maliki dalam buku Politik Ekonomi Islam, aktivitas perdagangan adalah jual beli, dan hukum-hukum terkait jual beli adalah hukum-hukum tentang pemilik harta, bukan tentang harta. Sehingga status hukum perdagangan bergantung pada pedagangnya, baik ia warga negara Islam atau warga negara asing. Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan Islam, adalah warga negaranegara, meskipun ia buka muslim. Sedangkan setiap orang yang tidak memiliki kewarganegaraan Islam adalah orang asing, baik ia muslim maupun non muslim. Hal itu karena negara Islam akan memberikan pelayanan dan kepengurusannya jika ia adalah warga negara.
Ketiga, setiap pedagang yang merupakan warga negara boleh melakukan perdagangan di dalam negeri sesuai syariat. Tidak boleh barang yang diperjualbelikannya haram, aktivitasnya tidak boleh curang, mematok harga dan sebagainya.
Keempat, pedagang yang merupakan warga negara boleh melakukan perdagangan luar negeri atau ekspor impor, kecuali jika ada komoditas yang berdampak buruk maka akan dilarang.
Kelima, negara Islam akan memberlakukan cukai (dharibah) kepada negara kafir yang juga menarik cukai atas perdagangan negara Islam. Penarikan cukai tidak diberlakukan bagi pedagang berwarga negara Islam atas ekspor impor yang mereka lakukan.
Demikianlah Islam dalam mengatur perdagangan, maka negara akan memberlakukan hukum-hukum yang sesuai syariat agar dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat. Negara benar-benar memperhatikan kepentingan warganya, sesuai dengan fungsinya sebagai pelayan rakyat (raa’in), bukan sebagai penyokong kepentingan para kapitalis asing maupun aseng. Namun semua akan berjalan sebagaimana mestinya, jika Islam diterapkan secara kaffah (menyeluruh) di setiap aspek kehidupan.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.
More Stories
Dampak Pemidanaan Guru oleh Ortu Siswa Terhadap Keberlangsungan Pendidikan Masa Depan
Sumber Daya Alam Melimpah, Mengapa Rakyat Susah?
KURSUS ALKITAB GRATIS YANG MENGUBAH KEHIDUPAN