
Jakarta, kabargress.com – Dalam semester pertama tahun ini, KPPU telah mengenakan sanksi denda melalui putusannya yang mencapai total Rp71.280.000.000.
Sementara itu pada semester yang sama, KPPU berhasil melakukan eksekusi atas denda dari berbagai putusannya yang berkekuatan hukum tetap hingga mencapai Rp48.614.699.479. Eksekusi denda yang dilakukan tersebut, berasal dari putusan perkara merger (49,92%), perkara kemitraan (20,75%), perkara tender (18,91%), dan perkara kartel (10,81%).
Keberhasilan eksekusi atas denda tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi KPPU dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui Negara.
Lebih lanjut, Kepala Bagian Administrasi Kanwil IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita mengharapkan agar pelaku usaha dapat belajar dari kasus-kasus hukum yang telah diputuskan oleh KPPU dan mulai melakukan perubahan perilaku sesuai dengan UU No 5/1999. (Ro)
More Stories
Konstruksi Basement Beresiko hingga Kendaraan Berat Lewati Jalan Perkampungan, Warga Dukuh Karangan Mengadu ke Komisi C DPRD Kota Surabaya
Kolaborasi PLN NP dengan WWF dan Kementerian Kehutanan Hijaukan Hulu Ciliwung untuk Lingkungan Berkelanjutan
Serahkan Santunan Untuk Korban Laka Kereta Api di Magetan, Gubernur Khofifah Evaluasi Keamanan Perlintasan Sebidang