Surabaya, kabargress.com – Penanganan masalah pengelolaan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Badung Bali yang diduga sempat memantik terjadinya pembongkaran paksa menara telekomunikasi dan berpotensi menimbulkan kerugian tidak saja bagi operator seluler namun juga kerugian bagi konsumen seluler saat ini memasuki babak baru di tangan KPPU.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno.
Setelah sebelumnya KPPU berinisiatif melakukan kajian terhadap polemik pengelolaan Menara Telekomunikasi di Kab. Badung Bali, kini masalah dimaksud berlanjut ke tahap penegakan hukum.
“Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak, baik pelaku usaha yang bersangkutan, asosiasi usaha, dan pemerintah daerah setempat, KPPU menilai perlu untuk meningkatkan menjadi Penyelidikan Awal Perkara Inisiatif, yang berfokus pada dugaan pelanggaran pasal 17 dan 24 UU No. 5/1999”, ungkap Dendy.
Pasal 17 akan fokus pada dugaan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Sedangkan Pasal 24 difokuskan pada dugaan persekongkolan Pelaku usaha dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
Proses Penyelidikan Awal Perkara Inisiatif yang teregister dengan No. 03-81/DH/KPPU-I/VI/2023 ini akan berlangsung selama 14 hari kerja dan berakhir pada tanggal 13 Juli 2023. (Ro)
More Stories
Siap Berikan Digital Experience yang simpel & next level, IM3 Transformasikan Layanan Pascabayar Menjadi IM3 Platinum
Dankor Brimob Komjen Pol. Imam Widodo: Brimob Harus Kuasai Permasalahan Poleksosbud!
Badilum Pembinaan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri di Wilayah Jawa Timur