Surabaya, kabargress.com – Deklarasi 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha, menjadi momentum pemacu kinerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke depan, khususnya Kantor Wilayah (Kanwil) IV KPPU Surabaya. Demikian diungkapkan Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dendy Rakhmad Sutrisno, di kantornya, Senin (12/6/23).
Seperti diketahui bersama, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendeklarasikan tanggal lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yakni tanggal 5 Maret, sebagai Hari Persaingan Usaha. “Reformasi telah melahirkan 3 lembaga sangat penting, di bidang politik lahirnya KPU, di bidang hukum lahirnya KPK, dan di bidang ekonomi lahirnya KPPU,” tandasnya.
Tanggal tersebut adalah titik tolak berubahnya perekonomian Indonesia yang terpusat menjadi sistem demokrasi dalam bidang ekonomi berkeadilan.
Hari Persaingan Usaha juga menjadi acuan penting dalam mengantisipasi berbagai tantangan ke depan. KPPU ingin isu persaingan usaha bukan hanya domain KPPU, namun juga bagi publik, pemerintah terutama pelaku usaha itu sendiri.
“Dunia usaha berkembang sedemikian cepat apalagi di tengah disrupsi digital. KPPU Surabaya mendukung upaya tersebut dimana ada tiga pilar sangat berperan, yakni pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha sendiri,” ujarnya.
Demikian pula sebagaimana harapan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, agar KPPU menjadi garda terdepan pengawasan persaingan usaha dan menjaga Indonesia dalam kompetisi bisnis yang sehat.
Ada tiga institusi yang diharapkan nantinya akan bisa berkontribusi dalam pengawasan persaingan usaha ini di samping KPPU sendiri. Yaitu publik, pemerintah dan pelaku usaha itu sendiri.
Dendy berharap kelahiran Hari Persaingan Usaha dapat mendorong percepatan awareness publik agar publik lebih memahami pentingnya pengawasan persaingan usaha.
Membumikan isu pengawasan usaha menjadi isu publik sehingga mampu menciptakan iklim persaingan dan kemitraan yang lebih sehat.
Melalui pencanangan Hari Persaingan Usaha itu, Dendy berharap publik bisa semakin meningkatkan dukungan. “Kita melihat perlu ada peningkatan awareness publik pentingnya perhatian pada persaingan usaha karena era digital ini sudah extra border sehingga publik memiliki peran penting untuk mengawasi isu persaingan usaha ini,” kata Dendy.
Pemerintah juga diharapkan lebih cepat segera melakukan upaya-upaya penguatan terhadap lembaga peraturan negara.
Ditambahkan, KPPU merupakan satu dari tiga anak kandung reformasi demokrasi ekonomi seperti ungkapan Menkopolhukam Mahfud MD. KPK, KPU dan KPPU.
Dendy juga mendorong pelaku usaha dapat melakukan perubahan yang signifikan dan mulai merepotisioning khususnya strategi bisnis mereka untuk memasukkan nilai-nilai pengawasan persaingan usaha agar dapat bersama-sama membangkitkan perekonomian di Indonesia.
“Bagi KPPU menghukum atau penjatuhan sanksi itu bukan prestasi, tapi kami senang kalau pelaku usaha dapat menjalankan bisnis dalam persaingan yang sehat,” imbuhnya.
Termasuk juga supaya pemerintah mempercepat amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999. KPPU berharap ada UU persaingan usaha yang baru. Misal definisi pelaku usaha yang hanya menjangkau Indonesia.
Sementara negara otoritas pengawas persaingan usaha yang lain telah menganut teori-teori yang bisa menjangkau lintas negara.
“Mudah-mudahan tahun depan ini sudah selesai amandemennya dengan berbagai penguatan termasuk juga antisipasi terhadap praktek-praktek monopoli persaingan usaha yang selama ini tidak bisa dijangkau oleh KPPU karena berada di luar yuridiksi,” pungkasnya. (Ro)
More Stories
Siap Berikan Digital Experience yang simpel & next level, IM3 Transformasikan Layanan Pascabayar Menjadi IM3 Platinum
Dankor Brimob Komjen Pol. Imam Widodo: Brimob Harus Kuasai Permasalahan Poleksosbud!
Badilum Pembinaan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri di Wilayah Jawa Timur