Surabaya, Kabargress.com – Rasanya masih sulit direalisasikan, tower jaringan telekomunikasi milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Jalan Semolowaru Utara I/49 yang dituntut oleh warga Klampis Semolo Tengah dan Semolowaru Utara 1, Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo untuk segera dibongkar atau dipindahkan.
Apalagi terjadi persepsi berbeda di antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya, sehingga Komisi C DPRD Kota Surabaya berencana memanggil kembali Bagian Hukum Pemkot Surabaya untuk membantu menyelesaikan persoalan yang sudah beberapa kali dihearingkan ini.
“Jadi sebetulnya persepsi yang berbeda. Tapi karena Peraturan Wali Kota (Perwali) itu yang menyusun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), secara substansi sebenarnya sudah disampaikan, bahwa secara zonasi Perwali 114 itu berlaku untuk pembangunan menara baru. Jadi, kawasan urban dan non urban itu berlaku untuk pembangunan menara baru,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, Kamis (8/6/2023)
Sementara bangunan yang lama, jelas politisi PKS ini, selama masih sesuai dengan zonasi perumahan, itu masih menara Green Lake, maka masih diperbolehkan. “Untuk menara lama, mengikuti IMB yang lama, ” tandas dia.
Aning menjelaskan, dalam Perwali 114 itu memang kawasan perumahan masih diperbolehkan untuk menggunakan menara jenis Green Lake. Karena secara zonasi itu masih biru, bukan merah. “Menara Green Lake di atas tanah itu masih boleh di batas zonasi. Di Perwali, pada lampiran kita cek, ternyata masih boleh, ” ungkap dia.
Karena itu Komisi C, lanjut Aning ingin meyakinkan warga dengan mengundang Bagian Hukum Pemkot Surabaya untuk menjelaskan. Karena proses terakhir pengesahan Perwali itu kan di Bagian Hukum, DPRKPP hanya membuat atau menyusun saja.
Terpenting, adalah apa yang diinginkan warga terkait segala kerusakan akibat dari menara tersebut dikaver oleh PT Protelindo.
Aning menegaskan, Komisi C minta PT Protelindo menyelesaikan sesuai akidah asuransi. “Kita tadi tidak membuat resume. Tapi kami minta PT Protelindo menyelesaikan. Komisi C tak akan mengundang lagi, selama PT Protelindo belum menyelesaikan, ” imbuh dia.
Sementara untuk warga, kalau masih ada permasalahan dengan PT Protelindo bisa komunikasi dengan DPRD Surabaya. ” Saya lihat PT Protelindo sangat kooperatif. Mereka siap untuk menyelesaikan sesuai ketentuan asuransi. Ya, kita lihat saja nanti progressnya seperti apa,” pungkasnya. (ADV)
More Stories
Ayo ke TPS! Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024
Rabu 27 November 2024, Ayo ke TPS!
Pansus Perdana Komisi A bersama PD Pasar Surya Dapati Jalan Buntu