21/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Urai Kemacetan, Komisi C Minta Bangunan di Atas Jalan Simpang Lima Keputih Segera Dibongkar

Surabaya, Kabargress.com – Warga Sukolilo mengadu di Komisi C DPRD Kota Surabaya atas dugaan berdirinya sejumlah  bangunan liar (Bangli) di atas Jalan Simpang Lima Keputih Sukolilo tidak sesuai keabsahan dokumen kepemilikan lahan. 

Hal ini menindaklanjuti hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya sebelumnya untuk mengurai kemacetan kendaraan akses Jalan Simpang Lima Keputih Sukolilo.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati mengatakan, permasalahan ini berangkat dari hearing sebelumnya untuk mengurai kemacetan di Simpang Lima Keputih. Jadi kemarin sudah ada solusi jangka panjang dan jangka pendek.

“Nah, untuk solusi jangka panjangnya, kita masih menunggu rekayasa lalin dari Dishub Surabaya serta pembebasan lahan dan akses drainase supaya pada proses penguraian kemacetan tidak menimbulkan akses dampak drainase,” kata Aning, Kamis (24/2/2022).

Untuk jangka pendek, lanjut Aning, ada beberapa aduan dari warga di lapangan bahwa di sana bisa membuat akses jalan di Simpang Lima Keputih dengan mengoptimalkan jalan. Kenapa, karena di situ ada 12 bangunan milik warga memakan akses jalan atas dugaan dari LPMK Keputih mengadu ke Komisi C DPRD Kota Surabaya. Yakni luas bangunan melebihi dokumen lahan tersebut. 

“Nah, ini nanti akan kita cocokkan sertifikatnya dengan BPN. Kalau memang ditemukan tidak sesuai dokumen, maka bisa dipakai akses jalan untuk mengurai kemacetan sehingga kita optimalkan jalan tersebut,” terang Aning.

Aning menambahkan, pekan depan pihaknya segera memanggil satpol PP dan petugas BPN untuk mencocokkan keabsahan dokumen-dokumen kepemilikan warga tersebut. Karena jika ada upaya pembongkaran bangunan ada prosedur hukum yang harus dilalui. “Ini, nanti yang perlu kita perjelas lagi pada hearing berikutnya. Sehingga tidak salah melakukan proses pembongkaran bangunan milik warga,” imbuhnya.

Sedangkan perwakilan LPMK Keputih Imam Mahfud menyampaikan, sebenarnya ada kesalaham persepsi di duga bahwa jalan punya aset Pemkot Surabaya. “Sebenarnya tahun 2020,kami mendapat keluhan warga pemilik kavling belakang. Karena mereka merasa memiliki tetapi tidak bisa masuk melalui akses jalan tersebut,” ujarnya.

Lanjutnya, karena jalan menuju kavling belakang dimakan bangunan depannya milik warga. “Kami sudah berupaya bersurat pada mereka, namun tidak ada tindakan. Baru di dalam hearing tadi terungkap bahwa jalan itu belum jadi aset pemkot dan jalan itu adalah fasilitas pemilik kavling,” katanya. 

Menurut Imam Mahfud, jadi bangunan-bangunan yang di depan memakan jalan untuk kavling yang belakang.

“Kami menduga apakah pemilik bangunan di depan sudah sesuai SHM atau IMB-nya atau punya inisiatif sendiri membangun yang belakang. Saya berharap undangan hearing berikutnya ada solusi agar akses jalan simpang lima bisa dioptimalkan,” pungkasnya.(ZAK)