Jakarta (31/1) – Proyeksi persaingan usaha tahun 2022 dinilai makin sehat, seiring dengan meningkatnya proyeksi ekonomi Indonesia dari 3,7% ke 5,2%. Struktur industri yang berkembang masih bersifat oligopoli dan terintegrasi secara vertikal, semakin banyak akuisisi yang meningkatkan konsentrasi pasar, serta ekosistem ekonomi digital semakin dominan. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPPU Ukay Karyadi dalam Competition Outlook 2022 di Jakarta. Kegiatan ini juga dibuka oleh Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih dan Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia, serta narasumber Pengamat Persaingan Usaha/Anggota Dewan Komisioner Badan Supervisi Bank Indonesia M. Nawir Messi dan Wakil Ketua Komite Tetap Persaingan Usaha KADIN Indonesia Kamser Lumbanradja.
Lebih lanjut, proyeksi tahun 2022 dalam industri oligopoli ada pada industri telekomunikasi seluler, industri ayam potong, industri minyak goreng, industri semen, dan industri pertambangan. Sedangkan pada tren M&A yang naik setiap tahunnya, di tahun 2022 diproyeksikan masih banyak transaksi M&A yang dilakukan pelaku usaha dengan tujuan meningkatkan efisiensi, meningkatkan pangsa pasar, atau memasuki industri baru. Maraknya pelaku usaha ekonomi digital yang mengakuisisi Bank untuk dijadikan bank digital, juga dapat membentuk ekosistem ekonomi digital yang semakin mengikat konsumen pada platform tertentu.
Proyeksi persaingan juga dilihat pada sektor yang akan terus bertumbuh tahun 2022 ini, yakni perdagangan, pengolahan, kesehatan, pertanian, dan pertambangan. Hal ini dilihat dari pertumbuhan ekonomi pada kuartal 3 tahun 2021 dan hasil indeks persaingan usaha tahun 2021. Perilaku pelaku usaha dominan dan terintegrasi juga diproyeksikan masih terjadi di tahun 2022 ini. Hal ini disebabkan masih berlangsungnya pandemi Covid-19 dan munculnya pelaku usaha baru yang inovatif dan dapat bersaing dengan pelaku usaha incumbent yang sangat kecil. Hal ini sesuai pernyataan Bank Dunia bahwa 97% pelaku usaha besar akan mendapatkan bantuan selama pandemi dibandingkan dengan UMKM yang hanya 57%. Hal ini akan semakin memperkuat posisi dominan pelaku usaha incumbent. Tahun ini juga pelaku usaha dinilai akan terus melakukan transaksi M&A untuk memperkuat integrasi vertikal atau pada ekonomi digital, membangun ekosistem sehingga dapat memperbesar pangsa pasar.
Melihat nilai Incremental Capital Output Ratio (atau ICOR) yang cukup tinggi pada tahun 2020-2021, tahun 2022 KPPU memprediksi nilai ini akan bisa diturunkan, hal ini mengindikasikan terjadinya inefisiensi kinerja yang cukup besar. Seiring dengan pemulihan ekonomi pada 2022, permintaan akan terus meningkat, sehingga pelaku usaha akan meningkatkan produksi yang mengakibatkan meningkatnya produktivitas. Begitu juga dengan tingkat keuntungan perusahaan dominan di beberapa industri akan semakin besar, karena hambatan masuk yang cukup tinggi. Akibatnya, di tahun 2022, tingkat keuntungan akan semakin tinggi seiring dengan pulihnya ekonomi.
Dari sisi regulasi, kebijakan Pemerintah dalam penanganan pandemi akan mempengaruhi persaingan usaha di sejumlah industri. Dengan adanya kebijakan Pemerintah dalam mengutamakan kelestarian lingkungan, akan mengubah strategi perusahaan yang pada akhirnya akan berpengaruh pada persaingan usaha. Selain itu, kebijakan Pemerintah dalam stabilisasi harga dan regulasi Undang-Undang Ibu Kota Negara baru, akan memengaruhi persaingan usaha di tahun ini.
Perkembangan ekonomi global tahun 2022 mulai mendapatkan momentum tetapi masih terkendala dengan adanya varian baru dari covid-19 dan perlambatan ekonomi china sebagai salah satu jantung perekonomian juga mempengaruhi ekonomi global. Kemudian menurut Nawir dari berbagai sumber memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan mencapai 4,9% pada tahun 2022, dan sektor perdagangan juga diperkirakan akan melambat untuk tahun 2022 dengan tumbuh hanya sebesar 6,7%. Dari sektor perdagangan kegiatan suplaichain juga akan memberikan dampak pada negara-negara berkembang yang mempengaruhi arus barang dan jasa khususnya, mempenaruhi harga komoditas yang masih tinggi.
Dengan banyaknya perusahaan-perusahaan yang bangkrut sehingga masuk dalam balai-balai lelang dan ke dalam restrukturisasi. Dalam restrukturisasi KPPU dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah untuk memantau aset lelang perusahaan, untuk mengawasi pembelian aset lelang tidak dilakukan oleh satu pelaku, hal ini dapat mencegah pertumbuhan aset yang semakin terkosentrasi. KPPU perlu mencari tema besar yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi contohnya dapat membuat tema pemulihan berkeadilan, sehingga KPPU dapat masuk pada sisi M&A untuk mencegah terjadinya ketimpangan di Indonesia dan mencegah adanya hambatan-hambatan masuk pasar.
Sementara, KADIN meyakini bahwa ekonomi Indonesia akan bangkit, dengan di dukung dua industri utama yaitu sektor teknologi digital dan sektor manufaktur. Tentunya kenaikan ekonomi Indonesia harus didukung dengan akselerasi program vaksinasi yang meluas. Koloborasi dengan pemerintah dan seluruh ekosistem bisnis harus ditingkatkan untuk mendorong perekonomian Indonesia di tahun 2022. KADIN mengusulkan agar KPPU fokus pada melakukan advokasi pelaku usaha yang melakukan merger dan akusisi, karena banyak perusahaan yang beramai-ramai telat melakukan pendaftaran transaksi kepada KPPU. (*/Ro)
More Stories
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas
Peringatan HKN 2024, Pj. Gubernur Jatim Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
SIAP MENANGKAN PILKADA PDIP GELAR PELATIHAN SAKSI