Surabaya, Kabargress.com – Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022. Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim, Selasa (14/12/2021) memusnahkan Narkoba jenis sabu sabu seberat 3,289,03 gram.
Barang haram itu disita dari tiga tersangka yang berhasil diringkus oleh anggota BNNP dari lokasi berbeda.
Sebelum memusnahkan barang haram itu, sabu sebelumnya dilakukan uji labfor oleh petugas Direktorat Labfor Polda Jatim. Setelah selesai diuji dan betul narkotika jenis sabu-sabu baru dimusnahkan.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol. Daniel Y. Katiandagho, menjelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu sabu tersebut disita dari tersangka berinisial WAP dengan LKN/06-BRNTS/IX/2021/BNNP JATIM, tanggal 25 September 2021.
Tersangka berinisial WAP sendiri ditangkap oleh petugas BNNP Jatim pada hari Sabtu, tanggal 25 September 2021, sekira pukul 18.00 WIB di depan pintu Timur Kapasari Pedukuhan Gang IX Surabaya.
“Saat itu tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol. W-6087-QA yang diduga sedang membawa narkotika jenis sabu,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol. Daniel Y. Katiandagho, Selasa (14/12/2021) usai merilis hasil ungkap sabu di kantor BNNP Jatim.
Lanjut Daniel, usai dilakukan penangkapan tersangka WAP. Anggota lantas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 paket sabu yang dibungkus menggunakan kain putih disimpan di dalam tas kresek warna hitam.
“Petugas temukan sabu total berat netto 195,03 gram yang disimpan di cantolan bagian depan sepeda motor,” lanjut dia.
Usai melakukan penangkapan kepada tersangka WAP. Petugas melakukan pengembangan dan meringkus dua tersangka lain inisial, SK dan IP dengan LKN/07-BRNTS/XI/2021/BNNP JATIM, ditangkap tanggal 25 November 2021.
“Dari kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 2.994 gram,” sebutnya.
Kedua tersangka ditangkap di pintu Exit Tol Waru Gunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya. Sekira pukul 10.30 WIB. Yang saat itu sedang mengendarai mobil Toyota Rush warna Silver Nopol B-1024-WIA dari Jakarta menuju Mataram.
“Sabu itu disimpan di tiga bungkus warna hijau bertuliskan GUAN YIN WANG. Yang disimpan didalam laci mobil depan sebelah kiri,” tandasnya.
Atas perbuatanya tersebut tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Th. 2009 tentang Narkotika. Barang bukti sitaan narkotika jenis sabu-sabu yang akan dimusnahkan total berat netto keseluruhan 3.289,03 (tiga ribu dua ratus delapan puluh sembilan koma nol tiga) gram. (ZAK)
More Stories
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
KPU Jatim dan FJPI Gelar Sosialisasi Pentingnya Pemilih Perempuan Menggunakan Hak Suara
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas