
Surabaya, Kabargress.com – Komisi C DPRD kota Surabaya mengadakan hearing terkait rambu larangan parkir yang ada di jalan Tunjungan. Dalam rapat tersebut, tampak hadir dari pihak pengadu di tenant-tenant jalan Tunjungan, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Badan Perencanaan kota, camat, lurah dan stakeholder lainnya, Rabu (10/11/21).
“Seluruh anggota DPRD Komisi C Surabaya meminta rambu larangan parkir yang di sekitar Jalan Tunjungan dicabut. Karena sudah jelas, keluhan warga disampaikan bahwa sudah rambu larangan parkir dipasang mulai jam 16.00-23.00, langsung juga direkayasa lagi menjadi jam 16-20, dan juga dicabut lagi sampai jam 16-19 itu semua membuat tenant-tenant di sana itu sepi,” terang Baktiono, selaku ketua komisi C seusai hearing.
Dia melanjutkan, kalau ramai dan omzet bisa naik, pastinya warga tidak protes. Pemkot telah menyediakan fasilitas publik yang luar biasa disekitar jalan Tunjungan termasuk trotoar yang luas dan lebar, juga memberikan ruang hijau terbuka serta tanaman yang indah, termasuk ornamen-ornamen lampu dan bangunan tua yang semuanya diperbaiki
Baktiono juga menerangkan, seperti bangunan kuno yang ada disana perlu dikembalikan seperti sediakala. Selain sebagai tempat wisata, disitu juga menjadi sebuah situs perlindungan cagar budaya. Apalagi jalan Tunjungan punya nilai historis bagi arek-arek Suroboyo.
Keinginan kita, harapnya, Tunjungan bisa ramai kembali seperti era-era zaman Belanda, zaman kemerdekaan hingga tahun 70-an. Agar para warga bisa menikmati nuansa bangunan-bangunan tua serta bisa jalan-jalan lagi disana.
“Daya tariknya para-para tenant di situ, mereka juga menyajikan musik-musik zaman dahulu, atau old disk, ada juga menyediakan kafe-kafe kecil. Tetapi, kalau itu sudah mulai tumbuh, dan mereka dilarang untuk menikmati atau parkir di sama, maka akan mati semua,” jelas Baktiono.
Oleh karena itu, lanjutnya, Komisi C menyimpulkan dan merekomendasikan agar rambu larangan parkir di jalan Tunjungan segera dicabut dan dikembalikan seperti semula.
“Eksekutif itu eksekutor kebijakan termasuk yaitu wali kota dan DPRD Surabaya, dan DPRD Surabaya sebagai perwakilan rakyat, mengakomodasi kepentingan rakyat, dan untuk kepentingan seluruh warga Kota Surabaya, maka sudah diputuskan, disimpulkan rambu larangan parkir agar dicabut” pungkasnya. (ZAK/ADV)
More Stories
Surabaya Semarak di Bulan Mei 2025: HJKS ke-732 Usung Semangat Ekonomi dan Budaya
Jawaban Berbelit, Pengusaha UD Sentosa Seal Buat Kecewa Peserta Rapat di Komisi D DPRD Kota Surabaya
DPRD Kota Surabaya minta Pemkot Maksimalkan PAD untuk pembangunan Kota