21/11/2024

Jadikan yang Terdepan

ADVOKASI KOMITE IV DPD RI DENGAN OJK TENTANG PINJAMAN ONLINE ILEGAL

Surabaya, 6 November 2021. Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan advokasi dengan Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur.
Ketua Komite IV DPD RI, H. Sukiryanto menjelaskan bahwa advokasi dengan OJK hari ini fokus pada isu penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan lainnya seperti pinjaman online.

Output yang diharapkan dari kegiatan advokasi ini menurut Sukiryanto yaitu (1) Memperoleh informasi dan aspirasi dari masyarakat dan stakeholders terkait tugas dan fungsi OJK, terutama dalam hal penanganan pinjaman online ilegal di Provinsi Jawa Timur (2) Memberikan rekomendasi bagi OJK dan stakeholders lain terkait pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha lembaga keuangan.

Dalam sambutannya, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 2, Bambang Widjanarko mengatakan bahwa sebagaimana yang diamanat oleh UU No. 21 tahun 2011, OJK memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan yang meliputi sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank yang di dalamnya terdapat fintech peer to peer lending.

Terkait maraknya kasus pinjaman online ilegal di masyarakat, Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 Moch. Ihsanuddin menyampaikan beberapa hal yang mendorong masyarakat menggukan pinjaman online ilegal:

  1. Kebutuhan Peminjam.
    Peminjam yang memiliki kebutuhan mendesak untuk menyambung hidup dan kebutuhan dasar lainnya, bahkan sebagian malah meminjam ke pinjol ilegal untuk memenuhi gaya hidup (life style).
  2. Mudahnya Membuat Aplikasi &Penawaran.
    Terlalu mudahnya membuat website dan aplikasi pinjaman, penawaran pinjaman dengan mudah dilakukan melalui saluran komunikasi pribadi (misalnya SMS blast).
  3. Kemudahan dan kecepatan meminjam.
    Proses utang dilakukan melalui aplikasi dengan syarat yang mudah dan cepat pencairannya.
  4. Literasi keuangan dan literasi digital rendah.
    Tahun 2019, indeks inklusi keuangan 76,18%, tetapi indeks literasi keuangan hanya 38,03%. Hasil Survei Literasi Digital Nasional 2020, indeks literasi digital belum mencapai skor baik (4.00), baru sedikit di atas sedang (3.00). Banyak masyarakat belum sadar bahayanya pinjam di pinjol ilegal.

Sementara itu, tantangan mitigasi munculnya pinjaman online ilegal menurut Ihsanuddin adalah:

  1. Perlunya peraturan perundangan yang lebih spesifik untuk menjerat sanksi pidana bagi pelaku fintech lending ilegal. Sementara saat ini mereka baru bisa dijerat pidana apabila melakukan pelanggaran dalam operasionalnya, seperti ketika melakukan pelanggaran atas UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, dll.

2 Sulitnya mendeteksi pelaku karena operasional pinjaman online ilegal karena beberapa dikendalikan operasionalnya dari luar negeri.

  1. Saat ini OJK telah bekerjasama dengan Google dan mereka telah membuat kebijakan hanya perusahaan pinjaman online yang mendapatkan izin OJK yang bisa membuat aplikasi di Play Store.

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi menambahkan, pihaknya telah berupaya melakukan upaya pencegahan agar masyarakat tidak terjebak pada pinjaman online ilegal diantaranya melakukan edukasi kepada masyarakat, membuat iklan layanan masyarakat tentang bahaya pinjaman online ilegal, dan mendorong kredit pembiayaan melawan rentenir melalui program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Bambang juga menyampaikan kepada Komite IV DPD RI bahwa stabilitas dan kinerja sektor jasa keuangan Jawa Timur masih terjaga. Rasio kecukupan modal perbankan di atas treshold, kecukupan likuiditas perbankan masih mencukupi untuk antisipasi kebutuhan masyarakat. Adanya pelonggaran PPKM berpengaruh pada kondisi sektor jasa keuangan di Jawa Timur (September 2021) dimana kredit mulai tumbuh 2,23% (YoY) dengan NPL 4,21%.

“Di sektor industri keuangan non bank penyaluran kredit oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 5,40% (YoY) dengan rasio NPL 3,24%. Penyaluran kredit melalui fintech peer to peer lending meningkat 116,5% dengan outstanding pembiayaan sebesar 3,2 Triliun. Sementara di sektor pasar modal, jumlah investornya meningkat 96,81% (YoY),” pungkasnya. (*/Ro)