Tulungagung , KabarGress.com – Dalam rangka menjamin distribusi penyaluran pupuk bersubsidi Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) Kabupaten Tulungagung Sosialisasi Pengawasan Penyaluran Pupuk bersubsidi.
Penegasan ini disampaikan Kepala Disperindag Drs. Tri Hariadi,M.Si , Selasa (28/9/21).
Tri Hariadi mengungkapkan tujuan Sosialisasi dalam bingkai pemberdayaan terhadap putra putri Indonesia tangguh,Indonesia tumbuh . ” Semoga segera tercapai dengan baik ,” katanya
Sosialisasi pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi Disperindag menghadirkan Narasumber perwakilan dari Petrokimia,Dinas Pertanian, Perekonomian dan peserta yang tergabung didalam komisi pengadaan pupuk bersubsidi dan pestisida.
Tri Hariadi menaruh harapan sosialisasi dapat dilaksanakan dengan baik . Sehingga masyarakat petani membutuhkan pupuk dapat terenuhi.
” Guna memperlancar distribusi ke bisa petani dapat memanfa’atkan tempat kios maupun distributor yang ada di Kabupaten Tulungagung ,” tandas Tri Hariadi.
Mudah mudahan pandemi covid-19 berangsur menurun ke level rendah dengan terkonfirmasinya pasien positif hanya dua orang dirawat diisolasi.
” Vaksin perlu disosialisasikan di keluarga, saudara dianjurkan vaksinasi di puskesmas bisa di desa, kalau 70% vaksin bisa tercapai rasanya masuk level new normal, sehingga perekonomian bisa bergeliat sekaligus bisa merangkak menaik, ” terangnya
Mengenai pupuk bersubsidi lanjutnya, diatur dalam surat keputusan memperindag nomor 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk disektor pertanian.
Untuk perindustrian pupuk bersubsidi diatur oleh peraturan menteri perdagangan nomor 15/M- DAG/PER/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sector pertanian secara nasional mulai Lini satu sampai lini empat dan peraturan menteri pertanian nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang aloksasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi.
Disperindag bagian komisi pengadaan pupuk dan pestisisda ( KP3 ) mempunyai fungsi pengawasan melalui tiga tahapan diantaranya menetapkan standar, mengukur kinerja dan melakukan perbaikan, baik dari semua instansi dan distributor pupuk
Karena pemerintah memberikan pupuk bersubsidi ke petani rangka mendukung ketahanan pangan nasional, maka pemberian pupuk bersubsidi haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan di 6T tepat jenis,tepat jumlah,tepat harga,tepat waktu dan tepat mutu.
” Prinsipnya terus mengawasi, membenahi sistem pendistribusian pupuk bersubsidi diantarnya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan ,” pungkasnya (Adn )
More Stories
Disbudpar Jatim Gelar Festival Wisata Mancing Jawa Timur di Kolam Pancing Mega Prima Fishing Sidoarjo
Jatim Dikunjungi 36 Negara, Saksikan Pilkada Serentak 2024
Menag Nasaruddin Ajak Jemaah Umrah Doakan Indonesia dan Palestina