Tulungagung , KabarGress.com – Aparat Sipil Negara ( ASN) dan Pensiunan di wilayah kabupaten Tulungagung patut tersenyum lega karena gaji ke 13 yang di tunggu akhirnya Cair bersama tunjangan hari raya ( THR).
Pemkab Tulungagung segera menyalurkan THR kepada para ASN . Daftar penerima THR dan gaji ke 13 di peruntukkan kepada Bupati, Pimpinan dan anggota DPR, PNS, CPNS, PPPK dan pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang bertugas di instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum ( BLUD ) di lingkup Pemkab .
Sedangkan Untuk penerima tunjangan, janda, duda, anak atau orang tua penerima penghasilan gaji dari PNS atau pejabat negara yang telah meninggal dunia berdasarkan petunjuk peraturan undang undang yang mengatur dan pemberian tunjangan di peruntukkan bagi pensiunan janda dan duda PNS.
Mengenai tunjangan hari raya dan gaji ke 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan beserta tunjangan jabatan maupun tunjangan umum sesuai pangkat dan jabatan.
THR dan gaji ke 13 paling banyak pimpinan dan anggota DPRD. Sekeretaris Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah ( BPKAD ) Khidmat menjelaskan, bagi non pegawai ASN di instansi pemerintahan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, sebesar THR dan gaji tiga belas seuai peringkat jabatan.
Bagi CPNS menerima besaran tunjangan hari raya dan gaji 13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, pangan, umum sesuai jabatan dan kepangkatan.
” Lingkup pemkab yang menerima segera dibayarkan 6 sampai 7 Mei 2021, kalau THR PNS gaji tiga belas akan dibayarkan paling cepat Juni,” ujar chidmat. (Adn)
More Stories
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
KPU Jatim dan FJPI Gelar Sosialisasi Pentingnya Pemilih Perempuan Menggunakan Hak Suara
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas