KABARGRESS, NGAWI – Memasuki bulan Puasa Ramadan, Polres Ngawi meningkatkan keamanan dan ketertiban. Kali ini sebanyak 12 unit sepeda motor modifikasi, 32 knalpot brong sepeda motor, dan dua sepeda motor ’kuda liar’ untuk balap liar tanpa ampun, dijaring saat operasi simpatik digelar di wilayah hukum polres setempat.
“Menghimbau kepada seluruh pengendara agar tetap mematuhi peraturan lalin dan protokol kesehatan 3 M, mencuci tangan, memakai masker menjaga jaga jarak,“ Kata Kapolres Ngawi AKPB I Wayan Winaya pada wartawan didampingi Kasat Lantas AKP Risky F.C.
Penertiban sepeda motor tersebut, kata Winaya, menimbulkan bising sehingga membuat tidak nyaman pengguna lalu lintas, dan membuat polusi udara. “Knalpot brong mengakibatkan bising polusi sehingga melanggar pasal 28 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan 3 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dengan paling banyak 250 ribu rupiah,” kata Winaya yang sudah familiar dengan masyarakat Ngawi ini.
Sedangkan penertiban balap liar mengakibatkan ketidaknyamanan, polusi dan kecelakakan. “Sehingga melanggar pasal 115 huruf b dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta rupiah,” ujar Wayan.
Winaya meminta kepda seluruh masyarakat pengguna roda 2 mulai sekarang, apalagi di bulan Ramadan tidak lagi menggunakan knalpot brong dan gelar balap liar.
“Ini demi kebaikan bersama dan ketertiban. Pelaksanaan kegiatan simpatik jajaran lalu lintas Polres Ngawi selalu mensosialisasikan kepada masyarakat pengguna jalan kerjasamanya dalam menjaga kamtibmas. Kegiatan simpatik untuk menjaga kenyamanan ketertiban masyarakat,” tandasnya. (Gie)
Teks foto: Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya gelar barang bukti.
More Stories
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
KPU Jatim dan FJPI Gelar Sosialisasi Pentingnya Pemilih Perempuan Menggunakan Hak Suara
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas