22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

KASUS PEMUTUSAN LISTRIK EMPAT WARGA PLOSOKANDANG ADVOKAT LAKUKAN GUGATAN CLASS ACTION

Tulungagung , KabarGress.com – Setelah menemui jalan buntu , Empat warga Desa Plosokandang yang berperkara dengan PLN lewat Kuasa Hukumnya Nanianto ,SH , akhirnya mengajukan gugatan class action. Perkara tersebut masuk di Pengadilan Negeri ( PN) Tulungagung.

Menurut Nanianto gugatan ini terpaksa di masukkan ke PN Tulungagung lantaran menemui jalan buntu antara penggugat dan tergugat. ” Karena jalan buntu kita masukan gugatan ini ke Pengadilan ,” kata Nanianto , Rabu ( 7/4/21).

Kasus ini terkait aliran listrik yang diputus pihak P2LT. Pemutusan aliran listrik di nilai sepihak , tanpa di kordinasikan lebih dahulu dengan warga bersangkutan, malahan setelah aliran di putus warga di suruh tanda tangan .

” Kemudian warga disuruh menandatangani yang isi surat tidak dijelaskan kepentingannya apa,” ucap Nanianto .

Saat pertemuan di Balai Desa kata Nanianto , empat warga yang listriknya di putus tersebut, pihak PLN tidak menjelaskan maksud pemutusan listrik tersebut. Selain itu pihak PLN tidak mengajak pemilik rumah memeriksa meteran.

” Pemilik rumah tidak pernah di beri tahu alasannya pemutusan listrik itu. Namun katanya telah di temukan lubang pada meteran milik warga ,” kata Nanianto ,lagi.

Temuan adanya lubang di meteran itu di sebutkan sesuai berita acara hasil pemeriksaan . Berdasar lubang yang ditemukan pada meteran listrik itu kemudian pihak PLN lakukan pemutusan listrik rumah warga .

Sebab empat warga tersebut dianggap bersalah. ” Kliane kami dianggap bersalah ditetapkan denda dengan nilai yang tidak sama ,” ujar Nanianto.

Warga lanjut Nanianto sebenarnya bukan nilai dendanya yang di persilahkan warga , tapi bentuk kesalahan di lakukan mestinya di sampaikan supaya diketahui. Namun dalam kasus ini warga yang dianggap bersalah tidak di tunjukan kesalahannya .

” Salahnya dinama bentuk pelanggaran apa , siapa yang melakukan kan begitu . Dan mestinya, orangnya tidak dibawa gitu lo, pelanggaran kapan dibuat kan itu, untuk menjadi pengetahuan, tidak kemudian ditemukan disuruh bertanggung jawab”, terangnya.

Selaku tim penasehat hukum Nanianto mengaku sudah melayangkan surat somasi secara tertulis di tujukan ke PLN , dengan harapan ada mediasi . Namun somasi pertama tidak mendapat tanggapan , lalu somasi kedua di kirimkan lagi. Somasi ini di tujukan ke PLN dengan maksud kasus ini dapat di selesaikan di luar Pengadilan

“, Namun, bukannya di selesaikan sebaliknya warga dinyatakan melakukan pelanggaran harus membayar denda,” jelas Nanianto.

Sementara itu Kepala Desa Plosokandang, Agus Waluyo membenarkan warganya melakukan gugatan pemutusan listrik rumahnya itu . ” Setahu saya warga yang menggugat ada empat kepala keluarga. Awalnya, kita sebagai kepala Desa menerima kedatangan Empat warga di balai desa ,” katanya.

Kedatangan mereka ini meminta surat keterangan tidak mampu ( SKTM ) untuk keperluan ke PLN . ” Saya berikan, SKTM itu ,ternyata surat SKTM tidak di tanggapi. Warga kembali menemuinya. Jalan terbaik kita menemui Kabag energi berharap bisa duduk bersama, namun, sayangnya tidak ada realisasi, ” tandasnya

Kemudian warga melalui kuasa hukum mengajukan gugatan class action, namun pihak PLN tidak hadir, sehingga Hakim menunda Sidang Ahad depan di Pengadilan . (Adn )