Tulungagung , KabarGress.com – Persatuan Jurnalis Indonesia lagi gelar uji kompetensi wartawan (UKW) . Kali ini UKW di ikuti 17 anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Indramayu serta satu anggota PWI dan satu anggota IWO mengikuti UKW yang dilaksanakan di aula hotel perkasa dua Indramayu Jum’ at ( 26 – 28 Maret 2021 )
Ketua Umum ( Ketum ) PJI Hartanto Boechori mempercayakan pelaksanaan UKW PJI kepada Lembaga Uji Kompetensi Universitas Muhammadiyah Jakarta ( LUKW UMJ ) Direktur LUKW UMJ Tria Patrianti, S.Sos., M.I.Kom. Dibuka oleh anggota Dewan Pers Komisi Pendidikan, Asep Setiawan di dampingi asisten Daerah tiga mewakili Bupati Indramayu.
Dalam kesempatan itu Ketum PJI memberikan satu penghargaan kepada Ketua DPC PJI Indramayu, Eka Mardiana sebagai Ketua DPC PJI Terbaik dan memberikan cendramata kepada anggota Dewan Pers, UMJ serta Muspika.
Pelaksanaan UKW untuk memperbaiki pola pikir dan pola tindak wartawan, agar memiliki pengetahuan pemahaman sebagai penyampai informasi yang baik dan benar yang berlandaskan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, jika memenuhi syarat itu, maka wartawan tersebut bisa dikatakan kompeten dan profersional, ucap Boechori.
UKW dimulai tahun 2020 dengan pemahaman materi KEJ dan Undang-Undang Pers. Jika pada tahap ini peserta gagal maka sudah pasti gugur. UKW berupaya memperbaiki kualitas wartawan, apalagi sesudah era reformasi maka kita wajib mengarahkan kembali supaya jauh lebih baik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, tandasnya.
Senada penyampaian dari anggota Dewan Pers, untuk mengukur kemampuan wartawan dalam hal jurnalisme, guna memperoleh sertifikasi kompetensi wartawan, yang di dalamnya para wartawan memahami kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40/1999. Sehingga nantinya hasil UKW ini memiliki kemampuan menulis dan mengolah informasi serta usulan liputan dan kemampuan wawancara salah satunya wawancara konferensi pers, terangnya.
Masih Asep melanjutkan, wartawan wajib melaksanakan fungsi pers, sikap dan jati diri seorang wartawan tertera dalam bab pertama mengenai kode etik jurnalistik, wartawan dilarang melakukan suap, memfitnah, tidak memberitakan berita bohong, tidak menyebarkan opini yang menyesatkan, menjadi sumber infromasi akurat, menghormati narasumber.
Wartawan yang baik memberikan masukan atau kritik kepada masyarakat atau pemerintah, segala yang diberitakan harus mengandung kode etik jurnalistik, membangun tidak menimbulkan konflik di masyarakat, tandasnya.
Sementara, Wakil Ketua Pengadilan Negeri ( PN) sangat
berharap UKW dapat melahirkan jurnalis profesional, jujur, objektif, berkualitas, dinamis, penuh inovatif, kreatif dan kritis. Sama halnya Kasi Intel ( Kastel ) Kejaksaan Negeri,Gunawan, SH, UKW harus bisa melahirkan jurnalis yang kompeten dan akuntabel, profesionalisme.
Dihadiri Muspida, PN, Kejaksaan,Komisi Pendidikan Dewan Pers, Dekan Ilmu Komunikasi Fisip, UMJ, Wadir LUKW, penguji UKW LUKW UMJ. (Adn)
More Stories
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas
Peringatan HKN 2024, Pj. Gubernur Jatim Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
SIAP MENANGKAN PILKADA PDIP GELAR PELATIHAN SAKSI