Oleh: Irma Faryanti
Ibu Rumah Tangga & Member Akademi Menulis Kreatif
Pandemi yang mendera seolah telah membutakan mata. Jalan pikiran menjadi buntu seakan tak mengerti arah yang hendak dituju. Setahun sudah bergelut melawan wabah, tidak sedikit yang memilih menyerah kalah. Berpikir pendek dan memutuskan sesuatu tanpa dipikirkan lebih dahulu. Biaya hidup yang semakin mahal, membuat mereka kehilangan akal. Sehingga membiarkan semua menjadi tak terkendali tanpa menemukan solusi.
Kebuntuan solusi inilah kiranya yang menyebabkan maraknya kasus pernikahan dibawah umur. Menurut data kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 34.000 anak dibawah umur dipaksa dinikahkan oleh orang tua mereka. Bahkan komnas perempuan mencatat lebih banyak lagi yaitu sekitar 64.000 (VOA Indonesia.com 11/3/2021)
Adalah Rasminah, warga desa terpencil di daerah Indramayu, menjadi salah satu korban yang dipaksa menikah dibawah umur oleh orang tuanya. Pengalaman kelam itu mendorongnya untuk berjuang menghapus perkawinan anak. Bersama kedua temannya yang mengalami hal serupa yaitu Endang Wasrinah dan Maryati, mereka berusaha mengajukan aspirasi mereka pada pemerintah agar merevisi UU perkawinan no 1 tahun 1974, untuk merubah batasan usia pernikahan dari 16 menjadi 19 tahun. Dengan didampingi oleh aktivis perempuan, akhirnya perjuangan yang mereka lakukan selama bertahun-tahun itu pun menemui hasil.
Sayangnya, sekalipun telah mengalami revisi. Fenomena pernikahan usia dini nyatanya masih berpeluang bisa dilakukan. Hal ini dikarenakan adanya dispensasi (keringanan) yang dilatarbelakangi oleh adat, keyakinan dan agama. Terkait hal ini, Ketua pengurus Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan, Nursyahbani Katjasungkana, dalam sebuah acara “Konferensi Pers Respons Terhadap Kasus Promosi Perkawinan Anak” (Kamis 11/2/21) mengungkapkan bahwa pernikahan dibawah umur masih tetap bisa berlangsung ketika orang tua setuju dan pihak KUA memberikan dispensasi, oleh karenanya hal ini mesti diusut tuntas.
Pada acara yang sama, Direktur Eksekutif Plan Indonesia, Dini Widiastuti mengungkapkan bahwa pada bulan Januari-Juli 2020, setidaknya 33.664 dispensasi usia nikah telah dikabulkan oleh KUA. Angka tersebut didasarkan pada data Badan Peradilan agama (Badilag) Mahkamah Agung. Bahkan jumlahnya bisa jadi lebih besar karena belum termasuk didalamnya perkawinan siri dan adat.
Dari berbagai cara yang dilakukan dalam menentang pernikahan dini, nampak jelas ada upaya menjadikan hukum Islam sebagai biang keladi. Nilai-nilai agama dianggap sebagai penyebab maraknya kasus pernikahan dibawah umur. Menurut mereka jika ingin mengakhiri permasalahan ini maka harus ada perubahan kultur, struktur juga sistem. Agama tidak boleh mendominasi bahkan harus disesuaikan dengan hukum yang berlaku.
Penolakan lantang diungkapkan dengan alasan pernikahan anak dibawah umur bisa menimbulkan KDRT, kanker serviks, perampasan hak pendidikan, hak bermain dan lain sebagainya, sementara Islam justru membolehkannya. Dari penolakan tersebut kemudian merembet pada hukum-hukum Islam lainnya seperti: sunat pada anak perempuan, kebolehan poligami, hak waris yang lebih besar pada pihak laki-laki dan lain-lain. Islam semakin dipojokkan sebagai agama yang tidak berlaku adil terhadap kaum hawa.
Inilah hukum liberal sebagai buah dari diterapkannya sistem kapitalisme. Sayangnya, masyarakat sudah terkontaminasi oleh ideologi tersebut, nekad menikahkan anaknya hanya demi meringankan ekonomi keluarga. Sistem sekuler yang dijadikan pijakan di negeri ini jelas ingin menjauhkan peran agama dalam kehidupan.
Alih-alih Islam terbukti sebagai biang keladi, justru kapitalis lah sebagai penyebab segala kekacauan yang terjadi. Kapitalisme menjadikan fakta sebagai sumber hukum, akal menjadi pemutus dari segala permasalahan dan asas manfaat dijadikan sebagai tolok ukur perbuatan. Dalam sistem ini manusia memiliki wewenang menentukan aturan hidup, maka tidak heran jika hukum bisa berubah sesuai dengan kepentingan. Pernikahan dini yang dipaksa dijadikan momentum menyerang Islam. Padahal Islam sendiri tidak membolehkan paksaan dalam pernikahan.
Tentu sangat jauh berbeda ketika aturan batil buatan manusia disandingkan dengan Islam. Ideologi Islam memerintahkan manusia untuk menggunakan akal dalam memahami suatu permasalahan, untuk kemudian diputuskan menurut sudut pandang hukum Allah Swt. Ketika Islam membolehkan suatu perkara maka tidak ada hak sama sekali untuk kemudian kita mengharamkannya, karena hal itu berarti pembangkangan.
Begitu pula halnya terkait masalah pernikahan anak dibawah umur, Islam memiliki pandangan mengenai hal tersebut. Seperti kita ketahui bersama, hukum asal dari menikah adalah sunnah, tuntutan nikah yang tercantum dalam QS an Nisaa ayat 3 bersifat tidak pasti (ghair jazm) karena dalam dalil tersebut adanya kebolehan antara menikah atau pemilikan budak. Namun hukum asal sunnah ini bisa berubah menjadi wajib atau haram tergantung keadaan orang yang melaksanakan hukum nikah.
Sementara itu, mempelajari hukum-hukum pernikahan adalah fardhu ‘ain bagi orang yang akan segera melaksanakannya, dan fardhu kifayah bagi mereka yang akan melaksanakannya di kemudian hari. Begitu pula dengan menikah dini, yaitu menikah di usia remaja atau muda, hukumnya adalah sunnah (Nizamul Ijtima’i, Taqiyuddin an Nabhani, 1990)
Rasulullah saw. bersabda:
“Wahai pemuda, barang siapa yang telah mampu hendaknya menikah, sebab menikah itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu.” (HR. Bukhari Muslim)
Dalam hadis tersebut Rasulullah menyeru para pemuda, hal ini menunjukkan kebolehan untuk menikah di usia muda.
Pada hakikatnya pernikahan pada usia dini ataukah dewasa tidak ada bedanya. Keduanya membutuhkan ilmu yang harus dipelajari sebagai bekal. Namun hal ini harus ditujukan dalam rangka ibadah untuk menggapai ridha Allah Swt. menjadi keluarga sakinah mawadah warahmah. Tidak boleh melaksanakan pernikahan demi tujuan lain semisal: menyelamatkan perekonomian, mengangkat derajat keluarga dan lain sebagainya.
Adanya pembentukan opini yang ingin menjauhkan Islam dari umatnya melalui isu pernikahan dini mesti diwaspadai. Karena para pembenci Islam akan senantiasa melakukan berbagai cara untuk menghadang geliat kebangkitan Islam. Saatnya merapatkan barisan untuk melawan segala bentuk propaganda yang akan menyesatkan dan membawa umat pada kehancuran. Dengan menggencarkan kembali perjuangan menegakkan syariat Islam secara kaffah.
Wallahu a’lam Bishawwab
Menikah dini hakikatnya adalah menikah juga, hanya saja dilakukan mereka yang masih muda. Maka dari itu, hukum yang berkaitan dengan nikah dini ada yang secara umum harus ada pada semua pernikahan. ***
More Stories
Dampak Pemidanaan Guru oleh Ortu Siswa Terhadap Keberlangsungan Pendidikan Masa Depan
Sumber Daya Alam Melimpah, Mengapa Rakyat Susah?
KURSUS ALKITAB GRATIS YANG MENGUBAH KEHIDUPAN