22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

KPPU KENAKAN SANKSI RP1,5 MILIAR KEPADA TAIKO PLANTATIONS PTE. LTD.

Surabaya – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada
Taiko Plantations Pte. Ltd karena melakukan keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Putra Bongan Jaya.

Dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan hari ini, KPPU menjatuhkan sanksi
denda sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Taiko
Plantations Pte. Ltd.

Kasus dengan nomor register 18/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan
yang dilakukan oleh KPPU atas notifikasi atau pemberitahuan yang dilakukan oleh
Taiko Plantations Pte. Ltd. dalam transaksi pengambilalihan yang dilakukan atas 95%
saham PT Putra Bongan Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang
perkebunan kelapa sawit.

Dalam proses, diketahui tanggal efektif yuridis transaksi adalah 25 Juli 2018 dan seharusnya dilakukan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 6 September 2018. Tetapi, Taiko Plantations Pte. Ltd. baru menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU pada tanggal 8 April 2020.

Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa Taiko Plantations Pte. Ltd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU
No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum Taiko
Plantations Pte. Ltd untuk membayar denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar
lima ratus juta rupiah) dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Menteri ATR/BPN untuk
berkoordinasi dengan KPPU terkait pemetaan kekuasaan lahan sawit di Indonesia, khususnya komposisi penguasaan lahan sawit oleh pelaku usaha asing dan afiliasinya, serta merekomendasikan Kepala Daerah yang berwenang untuk mengeluarkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan untuk berkoordinasi dengan KPPU terkait penguasaan lahan sawit di Indonesia. (Ro)