Surabaya, Kabargress.com – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) terkait kenaikan tarif parkir khusus kota Surabaya, di ruang rapat Komisi A DPRD Surabaya, Senin (15/03/21) siang.
Rencana kenaikan tersebut berdasarkan pembahasan Raperda perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang rentribusi parkir di tempat khusus parkir.
Budi Leksono, selaku Sekretaris Komisi A mengatakan, Hearing kali ini belum memberikan hasil yang jelas, dan masih dalam pembahasan lebih lanjut.
Budi menyebutkan, ada beberapa point yang didapat dari Hearing tersebut. Pertama adalah evaluasi terkait parkir progresif dengan kondisi penitipan saat waktu kerja, yang kedua adalah evaluasi terkait parkir di kelurahan, dan yang ketiga adalah antisipasi terkait petugas parkir manual yang ada di tempat wisata.
“Itulah point-point yang perlu dicermati, jangan sampai tingkat keamanan, ganti rugi dan lain-lain masih dalam pembahasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Lantas Dishub, Irwan Andeksa mengatakan, rencana kenaikan tarif parkir khusus tersebut adalah hingga 25%.
Pendapatan pada tahun kemarin sebesar Rp6 miliar. Direncanakan, untuk tahun ini naik sebesar 25%. Dan penerapan kenaikan parkir khusus ini dikhususkan pada kawasan yang menjadi wewenang Pemkot.
Dia juga mengungkapkan, saran dari Komisi A terkait kelurahan yang digratiskan, akan dikaji dan dibahas lebih lanjut. “Nanti kalau memungkinkan, kita buatkan perubahan usulan lagi,” tambahnya. (ZAK)
More Stories
Jelang Hari KORPRI Tahun 2024, Pj Gubernur Jatim Pimpin Ziarah Makam Tiga Tokoh Pahlawan Bangsa
KPU Jatim Luncurkan Data Center untuk Monitoring Pilkada Serentak 2024
Smartfren Rayakan Budaya dan Karya Anak Bangsa dengan Pagelaran Musik Malam 100 Cinta