Surabaya, kabargress.com – Komisi B DPRD Surabaya membahas pansus bersama Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah terkait retribusi HPL, Rabu, (20/01/21). Pembahasan itu dilakukan dengan rapat secara daring di Banmus Komisi B.
Rapat di atas membahas tentang beberapa hal. Yang pertama, pansus dibentuk untuk membahas tentang retribusi Hak Pengelola Lahan (HPL), dan Hak Guna Bangunan(HGB) yang berada di atas HPL tersebut.
Menurut Mahfudz, selaku Sekretaris Komisi B, hal tersebut tidak ada perubahan apapun. Dari peraturan daerah (perda) sendiri juga tidak ada perubahan apapun.
Yang kedua membahas tentang retribusi rumah susun (rusun) yang juga tidak ada perubahan. Namun ada sedikit tambahan, yaitu penambahan rusun yang belum diappresial. Namun sekarang sudah diappresial dan sudah muncul harganya
“Harga dari rusun baru ini tidak jauh beda dengan rusun-rusun yang sebelahnya,” imbuhnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga mencoba untuk mengingatkan pihak dinas pengelolaan bangunan dan tanah untuk memaksimalkan fungsi kontrol agar masyarakat yang tengah mengantri dan memesan rusun tersebut bisa segera mendapatkannya. (Adv/Zak)
More Stories
Rabu 27 November 2024, Ayo ke TPS!
Pansus Perdana Komisi A bersama PD Pasar Surya Dapati Jalan Buntu
Komisi D DPRD Kota Surabaya Geram, Minta Usut Tuntas Aksi Kekerasan di SMAK Gloria 2