21/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Geledah 3 Kantor Dinas, KPK Sita Dokumen Tempat Wisata Di Kota Batu

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek pekerjaan dan dokumen perizinan tempat wisata saat menggeledah tiga kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur pada Rabu (6/1/2021). Ketiga kantor dinas yang digeledah yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata.

“Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan dokumen perizinan tempat wisata pada dinas pariwisata Kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).

Ali menyatakan, berbagai dokumen itu akan dianalisis. Selanjutnya, dokumen itu disita dan menjadi barang bukti terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu periode 2011-2017. Saat itu, Kota Batu dipimpin Wali Kota Eddy Rumpoko yang kini telah menjadi terpidana atas perkara suap. “Berikutnya tim akan menganalisa dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara ini,” kata Ali.

Diketahui, ada beberapa tempat wisata di Kota Batu. Di antara tempat wisata itu bernaung dalam Jatimpark Group (PT Bunga Wangsa Sedjati) milik Paul Sastro Sendjojo. Namun, Ali tak merespons saat disinggung soal Jatimpark Group tersebut.

Pengusutan kasus dugaan gratifikasi ini diduga merupakan pengembangan dari kasus suap yang telah membuat Eddy Rumpoko divonis 5,5 tahun penjara. Eddy divonis bersalah karena terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap, Direktur PT Dailbana Prima. Suap tersebut diduga terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Selain menyita dokumen penting terkait proyek dan perizinan tempat wisata, dalam mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini, tim penyidik KPK telah memeriksa pemilik PT Gunadharma Anugerah, Moh. Zaini. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Zaini mengenai pemberian sejumlah uang untuk memuluskan proyek pekerjaan di Pemkot Batu. “Didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu,” kata Ali.

Tak hanya Zaini, tim penyidik juga memeriksa Kristiawan, yang merupakan mantan pengurus rumah tangga Eddy Rumpoko. Kristiawan diduga menjadi perantara uang dari para kontraktor dan SKPD di lingkungan Pemkot Batu. “Didalami pengetahuannya (Kristiawan) terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para Kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu,” tegas Ali.(Banyu) ***