24/11/2024

Jadikan yang Terdepan

RUU Minol, Regulasi Setengah Hati

Oleh: Isna Yuli (Lingkar Studi perempuan dan Peradaban)

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggulilrkan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (minol) yang diusulkan tiga fraksi di DPR, yakni Partai PKS, PPP, dan Gerindra. Kabar ini tentunya banyak dinanti oleh masyarakat yang selama ini resah oleh berbagai kejahatan yang ditimbulkan akibat konsumsi minol. Mulai dari gangguan keamanan dan kenyamanan warga akibat oknum yang mengkonsumsi minol, hingga kekhawatiran hilangnya nyawa, baik dari segi pelaku maupun korban kejahatan akibat minol.

Namun sayangnya masyarakat jangan terlalu senang dengan pembahasan RUU larangan minol ini, sebab sampai saat ini melihat cepatnya respon dari berbagai kalangan terkait pembahasan RUU minol, sepertinya mampu merubah draft RUU tersebut. Hal itu tersirat dalam keterangan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan Badan Legislasi (Baleg) DPR akan memperhatikan penolakan dan masukan publik soal Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol. Hal ini memerlihatkan pada masyarakat bahwa pembahasan RUU minol diawal hanya umpan yang dilepas pemerintah, selanjutnya mereka melihat respon dan tanggapan masyarakat terhadap kebijakan ini. yang selanjutkan dijadikan sebagai bahan regulasi.

Sudah menjadi tabiat demokrasi untuk mengambil suara terbanyak atau pendapat mayoritas dalam menentukan kebijakan. Terlepas dari benar atau salah, dan halal atau haram kebijakan tersebut. Satu hal yang pasti bahwa kebijakan yang diambil dan diputuskan akan membawa pada kebermanfaatan bersama. Tidak jarang demokrasi membuka jalan tengah sebagai kompromi kepentingan.

Melihat tujuan mulia pembahasan RUU minol untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minol, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minol. Nampaknya pemerintah masih setengah hati untuk meberantas peredaran minol dari masyarakat. Sebab, dalam draft RUU juga masih mengatur pengecualian kebolehan minol untuk waktu-waktu tertentu seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan. Aturan ini tertuang dalam pasal 8.

Secara logika, minol (berapapun kadar alkoholnya) lebih banyak berdampak negatif bagi yang mengkonsumsinya, akibat yang ditimbulkan juga tidak sebanding dengan penerimaan cukai dari minol. Namun inilah salah satu hal yang memberatkan pemerintah menumpas habis peredaran minol, bukan dari sisi keberatan oleh beberapa kelompok agama tertentu, namun lebih kepada besarnya pajak yang selama ini direngguk dari peredaran minol. Memang bukan hanya minol saja yang menyumbang tingginya cukai negara, namun angka Rp. 2,64 triliun dirasa masih lebih kecil dibading tahun lalu Rp. 3,36 triliun, dikarenakan dampak pandemi sehingga tidak banyak tempat pariwisata yang buka.

Tampak jelas, bahwa pemerintah tidak serius memberantas peredaran minol dan pelakunya, namun sekedar mengatur keberadaan minol saja. Sanksi berat hanya dijatuhkan kepada orang yang mengkonsumsi atau penjual, sedangkan pabrik beserta rantai peredarannya seolah tak tersentuh hukum. Dikarenakan masih ada pengecualian bagi beberapa pihak diatas. Tentu, hal ini bisa menjadi celah bagi pihak pebisnis minol, begitupun bagi konsumen minol.

Seperti inilah gambaran negeri demokrasi, dimana pemegang kebijakan cenderung mengacu pada kepentingan kapitalis, khususnya disini adalah pengusaha minol. Tidak peduli seberapa besar akibat yang ditimbulkan di masyarakat, asalkan hal tersebut memberi manfaat bagi negara (cukai) maka hal itu masih dipertahankan. Meskipun mayoritas masyarakat beragama Islam dan jelas sekali ajaran Islam melarang minol, namun pemerintah lebih memilih jalan tengah antara masyarakat dan pengusaha minol.

Masyarakat yang mengkonsumsi dijerat dengan pidana sedangkan pengusaha minol tetap bisa berproduksi meski dibatasi. Dengan kompromi semacam ini mustahil negara mampu memberantas kejahatan yang diakibatkan oleh minol. ***