23/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Hukum yang Adil (?)

Oleh: Nurul Inayah, Ibu Rumah Tangga

Rangga. Bocah yang baru saja genap 10 tahun itu tutup usia sudah. Secara menyedihkan. Di tangan seorang residivis pembunuhan yang baru beberapa bulan angkat kaki dari penjara. Setelah mendapat remisi corona.

Tidak hanya nyawa Rangga. Residivis itu juga memperkosa ibunya. Tiga kali dalam semalam. Seolah tanpa ampun, publik pun dengan cepat mengutuk keras tindakan bejat residivis itu. Lewat saluran udara.

Selang beberapa hari kemudian tersiar kabar, residivis itu tewas di penjara. Banyak yang menduga, kutukan publik tadi telah menjelma menjadi aksi nyata. Diwakili para tahanan penjara lainnya. Nyawa dibalas nyawa. Kehormatan wanita juga setara dengan nyawa.

Sementara di mimbar perdebatan para cendekia masih beradu ketangkasan pikiran. Hukum ‘nyawa balas nyawa’ tidak lagi relevan, katanya. Menciderai nilai kemanusiaan. Menutup kesempatan bertaubat. Dan, bisa menjadi bensin bagi nafsu dendam kesumat. Ini hukum kuno.

Zaman di mana senjata peperangan atau sejenisnya bebas dimiliki penduduk sipil, main hakim sendiri memang kerap terjadi. Hukum di tempat. Balas setimpal. Mata balas mata. Hidung balas hidung. Tangan balas tangan. Begitupun, nyawa balas nyawa. Seolah menjadi konvensi umum. Kala itu.

Masih ingat kisah petualangan Old Shatterhand bersama Winnetou di tanah suku Indian? Cerita fiksi karya sastrawan legendaris Jerman, Karl May, itu merekam jejak bagaimana hukum balas setimpal itu dipraktikkan. Kadang dengan main hakim sendiri. Terkadang melalui persidangan adat, untuk kemudian diputuskan perihal jatuh tidaknya hukuman.

Dalam ‘tata etik’ hukum Islam, hukuman balas setimpal ini lazim disebut sebagai ‘qishash’. Berasal dari kata ‘qashasha’ yang berarti mencari jejak. Para mufassirin menilai hukum ini bersifat muhkam. Tidak perlu ditafsirkan lagi. Begitu adanya Tuhan memberi keputusan.

Namun, perlu diingat, hukuman ini adalah hak. Bukan kewajiban. Hak bagi korban dan atau keluarganya. Jika mereka menghendaki. Jika tidak, hukum setimpal itu tidak dapat diberlakukan.

Etika Islam tetap mengajarkan tentang mulianya memaafkan. Sebagaimana Tuhan Yang Maha Mengajari, Dia Maha Pengampun dan Pemaaf.

Namun, maaf yang lahir dari ketulusan hati (sekalipun tentu berat) ini tidak benar-benar merimisi hukuman. Ada hukuman lain sebagai ganti: denda (diyat). Denda sebagai ganti ini juga telah ditetapkan besarannya dalam etika hukum pengadilan Islam. Untuk nyawa seorang manusia misalnya, senilai 100 ekor unta dengan syarat tertentu. Kalau dikurskan, kira-kira senilai 3 milyar rupiah. Begitupun untuk kasus cidera organ tubuh. Ada nilai yang sudah ditentukan.

Bagi yang berpunya, nilai segitu itu apalah artinya. Bagi yang papa, tentu bingung dari mana uang dipunya? Tapi, ini terserah pada korban atau keluarga. Jika tidak menghendaki, pilihan kembali ke pertama, ‘balas setimpal’.

Etika hukum semacam ini banyak mendapat apresiasi sebagai seadil-adilnya hukuman. Tentu saja, setelah melalui proses persidangan yang adil. Tuhan pun memberikan disclaimer dalam Kitab Suci-Nya, bahwa dalam etika hukum ini kehidupan (nyawa) justru mendapat jaminan.

Adil bagi korban tentu saja. Juga setimpal bagi pelaku karena perbuatan kriminalnya yang disengaja. Jaminan ketegasan hukum ini tentu lebih bernilai positif dalam menyemai ketentraman di tengah publik.
Demikian juga dengan ampunan dan denda. Tak ada lagi dendam pada diri korban dan keluarga. Pun ‘kata maaf’ mungkin akan lebih mumudahkan jalan bagi pelaku untuk menginsyafi diri.

Sayangnya, sejarah pun terus berputar. Sampai tibalah kita pada episode di mana pada sebagian besar negara yang disebut berkemajuan, hukum ‘balas setimpal’ tersebut menuai kritik bertubi dan akhirnya ditinggalkan. Selain ‘main hakim sendiri’ – nya yang dilarang.

Semua pelaku kriminal berakhir di penjara. Tak peduli berat atau ringan kasusnya. Pada negara di mana kemiskinan dan pendidikan rendah masih mendominasi, kriminalitas menjadi jamuan sehari-hari. Venezuela dan Afrika Selatan juaranya.

Apalagi jika padat penduduknya. Bilik-bilik jeruji besi itu melampaui daya tampungnya. Kebutuhan hidup penghuninya menjadi beban berat negara. Pun tidak sedikit kisah alumnus jeruji besi yang tetap ‘nyandu’ dengan kajahatannya. Bukan hanya Samsul Bahri, pembunuh Rangga.

Pepatah berkata, hanya keledai yang jatuh di lubang yang sama dua kali. Seorang mukmin tentu tidak boleh, sebagaimana pesan Nabi. Semoga para cendekia pun demikian, dalam arena adu ketangkasan pikiran. ***