24/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Cara Jitu ‘Turunkan’ Angka Kematian Covid-19

Oleh: Isna Yuli (Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)

Upaya pemerintah menekan angka kematian akibat Covid-19 patut diacungi jempol. Pasalnya Presiden telah menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menekan angka kematian Covid-19 di 9 provinsi. Tak lama berselang Luhut  mengadakan rapat koordinasi penanganan pandemi dengan kepala daerah di sembilan provinsi tersebut.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  meminta Kementerian kesehatan memperjelas cara hitungan angka kematian. Lebih lanjut, Khofifah mengirimkan surat kepada menteri kesehatan Terawan Agus Putranto agar klasifikasi pelaporan kasus kematian ditinjau ulang. Dari 2.922 kasus kematian di provinsi itu, sebanyak 91,1 persen meninggal disertai dengan komorbid. Bila devinisi kematian berubah maka angka kematian karena Covid-19 di Jawa Timur bakal menurun drastis. Koran.tempo.co (21/09).

Jika hal ini disetujui maka otomatis ini menjadi langkah ampuh menurunkan angka kematian karena Covid-19 diseluruh wilayah Indonesia juga. Jadi, perubahan satu definisi kematian saja akan mampu menurunkan angka kematian dengan cepat. Bukan dengan menekan laju penularan virus, cukup merubah definsi saja beres.

Hobi megutak atik definisi bukan hanya pada kasus kematian saja, namun sebelumnya pemerinah sudah merubah beberapa definisi diantaranya, New normal diganti dengan adaptasi kebiasaan baru, Orang dalam pemantauan diganti menjadi kontak erat, pasien dalam pengawasan diganti dengan kasus suspek, Orang tanpa gejala diganti dengan kasus konfirmasi tanpa gejala.

Sebenarnya WHO sendiri sejak 11 April 2020 sudah melansir definisi kematian akibat Covid-19 yaitu: Definisi kematian akibat Covid-19 dibuat untuk keperluan pengawasan akibat penyakit yang secara klinis cocok dalam kasus yang berpeluang atau terkonfirmasi sebagai Covid-19, kecuali jika jelas ada penyebab kematian alternatif yang tidak dapat dikaitkan dengan Covid-19 (misalnya, trauma alias luka pada tubuh).

Tambahan syarat dalam definisi ini termasuk tidak ada periode pulih total antara keadaan sakit dan kematian.
Ide pergantian definisi ini secara prosedural perlu kita pertanyakan, siapa yang memberikan saran dan gagasan perubahan makna tersebut? Jika datangnya dari ahli epidemiolog patut untuk dipertimbangkan, namun faktanya ini disampaikan dan diusulkan oleh seorang gubernur yang wilayahnya merupakan zona hitam dalam kasus Covid-19, dengan angka kematian tertinggi. Patut untuk dipertanyakan, apakah hal ini murni dari riset yang dilakukan atau hanya sekedar memoles data kematian akibat Covid-19.

Rupanya seperti inilah kerja pemerintah dalam menurunkan grafik kasus Covid-19. Hal ini semakin menambah bukti ketidak seriusan pemerintah mengendalikan laju penyebaran Covid-19. Meremehkan solusi Lockdown di awal pandemi ternyata menjadi penyesalan saat melihat perekonomian diambang resesi.

Memilih PSBB dan memaksakan berdaptasi dengan kebiasan baru malah semakin membumikan corona keseluruh penjuru negeri. Membiarkan Nakes bejibaku melawan virus tanpa APD memadai, hingga merenggut 100 lebih dokter.

Capaian yang fantastis inipun masih coba ditabahkan dengan argumen bahwa masih ada stok 3.500 dokter yang akan menggantikan. Tak peduli berapa banyak warga yang berjatuhan akibat Covid-19, yang penting bagaimana menyelematkan perekonomian agar tak jatuh ke jurang resesi. Saat korban berjatuhan tak bisa dikendalikan, mengintervensi data kematian dengan mengganti definisi kematian.

Sungguh berat memang beban pemerintah, apalagi dimasa pandemi. Tugas negara bukan hanya mengurus bagaimana perekonomian berjalan, tidak hanya cukup dengan pemimpin yang low profile. Tapi negara harus mampu melindungi rakyat, baik dari serangan secara fisik maupun dari sisi kesehatan. Sebab, kesehatan adalah modal utama untuk mendapatkan SDM berkualitas.

Dibandingkan dengan sistem Islam, pemimpin dalam Islam adalah pelayan rakyat, dia bertugas mengurusi seluruh urusan rakyat. Bahkan dalam kondisi pandemi, Islam pernah mencontohkan bagaimana menangani wabah, yaitu dengan mengunci wilayah terdampak sampai wabah benar-benar hilang. Memberikan akses kesehatan gratis atau terjangkau tanpa membedakan status sosial. Dan semua ini tidak akan bisa terwujud kecuali dalam sistem pemerintahan Islam. ***