Surabaya, KabarGRESS.com – KPPU meminta Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) yang baru, Didiek Hartantyo, agar mengedepankan persaingan usaha yang sehat dalam kerja sama bisnis perusahaan yang dipimpinnya dengan berbagai jenis pelaku usaha. Upaya tersebut
khususnya ditujukan guna memberikan kesempatan yang sama bagi pelaku usaha yang bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dapat bekerja sama dengan PT. KAI.
Permintaan tersebut disampaikan KPPU terkait kebijakan PT. KAI menggunakan dompet elektronik LinkAja sebagai satu-satunya cara pembayaran di KAI Access untuk pemesanan tiket layanan kereta api untuk daerah/lokal tertentu (KA Lokal). Kebijakan yang dikeluarkan PT. KAI pada 1 September 2019 menyebutkan bahwa pelayanan pemesanan tiket KA Lokal hanya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access dan dengan pembayaran menggunakan LinkAja.
Sementara penjualan di loket stasiun hanya berlaku untuk pembelian secara langsung, yakni mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan. Hal ini
berbeda dengan penjualan tiket kereta api jarak jauh (antar kota) yang membuka berbagai opsi pembayaran seperti payment point, gerai ritel, kartu kredit/debit, dan ATM/Mobile Banking/Internet Banking.
Seharusnya KAI lebih terbuka dan menyediakan banyak cara pembayaran atas semua layanannya. Khususnya mengingat kereta api merupakan salah satu cabang produksi yang vital dan strategis dalam aktivitas ekonomi, sehingga wajib mengedepankan optimalisasi fungsi pelayanan publik.
Sebagai informasi, LinkAja merupakan perusahaan pembayaran elektronik dibawah naungan PT. Fintek Karya Nusantara (Finarya) yang sahamnya dimiliki oleh berbagai perusahaan BUMN, termasuk PT. KAI.
Memperhatikan jumlah pengguna KAI Access yang mencapai 3,8 juta pengguna, tentunya monopoli pembayaran LinkAja tersebut merupakan
bentuk perlakuan usaha diskriminatif oleh PT. KAI terhadap pelaku usaha penyedia dompet elektronik lainnya, seperti OVO, GoPay, Dana, dsb., dan karenanya berpotensi merugikan masyarakat.
KPPU menenggarai bahwa kerja sama bisnis yang dilakukan PT. KAI dengan LinkAja ini terkait dengan semangat sinergitas BUMN, termasuk sinergitas dengan anak perusahaan BUMN dan afiliasinya. Menurut hemat KPPU, sinergitas BUMN memang penting, khususnya untuk meningkatkan akses atau manfaat perusahaan kepada publik.
Namun pada aspek bisnis atau komersil, pelaku usaha non BUMN tetap harus diberikan kesempatan yang sama untuk bersaing dengan BUMN dan turut berkontribusi dalam penyediaan barang dan layanan publik, khususnya yang terkait dengan bidang usaha PT. KAI yaitu layanan transportasi kereta api di Indonesia. (ro)
More Stories
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas
Peringatan HKN 2024, Pj. Gubernur Jatim Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
SIAP MENANGKAN PILKADA PDIP GELAR PELATIHAN SAKSI