Surabaya, KabarGress.Com – Terseretnya beberapa anggota DPRD Kota Surabaya dalam kasus korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016 membuat Pemerintah Kota Surabaya menghentikan sementara pencairan dana Jasmas tersebut. Proses pembekuan program jasmas yang menjadi hak legislatif tersebut hingga kini terus dilakukan.
Ketua Komis A DPRD Kota Surabaya Pratiwi Ayu Krisna, mengatakan penggunaan dana jasmas itu sudah diatur dalam PP 12 tahun 2018 tentang tatib DPRD dan juga Permendagri nomer 13 tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
“Jadi sampai detik ini saya belum tau akan terealisasi atau tidak. yang pastinya saya menganggarkan. Karena itu mengikat aturan hak anggota dewan, namun hingga kini belum juga direalisasikan,” ungkap Pratiwi Ayu Krisna kepada wartawan di ruangan komisi A DPRD kota Surabaya, Kamis (30/01).
Ayu melanjutkan, jika Jasmas ini tidak terealisasi juga akan menghambat pemerataan pembangunan di Surabaya, karena dalam kegiatan resap aspirasi masyarakat (Reses) dewan tidak bisa memberikan atau tidak bisa merealisasikan keinginan dan juga aspirasi masyarakat.
“ Dengan dihentikan pencairan dana jasmas untuk masyarakat itu, juga sangat menghambat pemerataan pembanguna. karena dana Jasmas ini merupakan hak masyarakat melalui hasil aspirasi anggota Dewan,” katanya.
Politisi Golkar ini, mendorong pemerintah kota Surabaya ini untuk segera mencairkan dana Jasmas yang selama ini dihentikan, karena ini merupakan hak warga kota Surabaya. “Penghentian itu bukan solusi, karena kita sudah menggarkan apa yang diinginkan oleh pemkot sebagai kintra kerja, ayo lah kita sama-sama berprestasi di masyarakat sama melakukan pemerataan pembangunan dan mensejahterakan masyakat surabaya,” urainya.
Ayu menegaskan, bahwa Pemkot jangan takut berlebihan dengan kasus korupsi yang menyeret anggota dewan pasa priode lalu. “Pemkot ini kenapa harus takut dengan hal-hal seperi ini. saya yakin masih banyak anggota dewan yang tidak mempunyai niat apapun kecuali mensejahterakan masyarakat surabaya” katanya.
Iapun penegaskan kalau Pemkot itu tidak usah takut. “Kami dalam Reses itu kita kumpulkan keinginan masyarakat di RT/RW kita bawa ke pemerintah kota untuk dimohonkan bantuanya sesuai jatah jasmas kami, realisanya seharusnya kita sama ngontrol,” tegasnya.
Dalam pelaksaan Jasmas ini, lanjut Ayu, dewan hanya menyampaikan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan pelaksa itu ditangi oleh Pemkot Surabaya. “Kita tidak pegang uang, bahkan dewan tidak boleh memegang Jasmas, semuanya itu pelaksaannya di Pemkot Surabaya, kita hanya menyampaikan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (Tur/Adv)
More Stories
Ayo ke TPS! Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024
Rabu 27 November 2024, Ayo ke TPS!
Pansus Perdana Komisi A bersama PD Pasar Surya Dapati Jalan Buntu