24/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Maruli Anggap Keputusan Risma Terkait Jalan Ambles Sudah Tepat

Surabaya, KabarGress.Com – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, menilai langkah Pemkot Surabaya dalam penanganan normalisasi jalan ambles di kawasan Jalan Gubeng, Surabaya, sudah tepat dari sisi pengelolaan keuangan negara.

”Saya kira sudah tepat apa yang disampaikan Pemkot Surabaya, keputusan Walikota Tri Rismaharini, itu sudah tepat. Bahwa uang negara itu tidak boleh sembarangan dikeluarkan,” ujar Maruli saat dihubungi media, Kamis (20/12/2018).

Caleg DPR RI Dapil Surabaya – Sidoarjo ini menjelaskan, jika polisi dalam penyelidikannya menyatakan bahwa pihak kontraktor PT NKE yang bersalah dalam pembangunan basement RS Siloam yang kemudian berujung pada amblesnya Jalan Gubeng, maka yang harus bertanggung jawab adalah pihak swasta tersebut. Tidak bisa kemudian APBD Surabaya menanggung akibat dari kesalahan pihak swasta.

”Dalam hal ini, menurut saya, kita bisa terapkan prinsip tanggung jawab mutlak, strict liability, dengan membebankan kewajiban normalisasi jalan ambles kepada kontraktor swasta. Tentu dengan catatan, hasil penyelidikan kepolisian menyatakan bahwa itu kesalahan kontraktor. Artinya, jalan ambles ini bukan bencana, jadi kontraktor yang bertanggung jawab,” jelas mantan jaksa yang berperan mengembalikan aset negara Gelora Pancasila senilai Rp183 miliar ke Pemkot Surabaya itu.

Sehingga tepat, imbuh Maruli, ketika Pemkot Surabaya menyatakan bersedia menalangi kebutuhan normalisasi jalan ambles, namun akan menagihkan biayanya kepada kontraktor swasta. Keputusan Pemkot Surabaya itu diinstruksikan Walikota Risma kepada jajarannya.

Maruli menambahkan, bisa dimungkinkan Pemkot Surabaya menalangi dulu dana normalisasi demi kepentingan masyarakat luas sembari menunggu hasil penyelidikan. ”Itu sesuai dengan asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum. Kepentingan masyarakat harus diutamakan, artinya jalan harus segera dinormalisasi. Namun, pengelolaan keuangan negara juga harus tertib,” papar Maruli.

Seperti marak diberitakan, Jalan Gubeng ambles sepanjang 50 meter dengan kedalaman 20 meter pada Selasa malam (18/12/2018). Jalan yang ambles terletak tepat di samping proyek pembangunan basement Rumah Sakit Siloam yang dikerjakan kontraktor PT NKE.

Kontraktor swasta, sambung Maruli, bisa dibebaskan dari tanggung jawab normalisasi jalan amble tersebut jika mereka dapat membuktikan di pengadilan bahwa kerusakan jalan itu terjadi karena bencana alam atau kesalahan pihak lain berdasar sistem pembuktian terbalik.

“Jika swasta bisa membuktikan di pengadilan bahwa amblesnya jalan terjadi karena bencana alam, maka negara, pemerintah dan pemerintah daerah, bertanggung jawab melakukan penanganan sesuai Undang-undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana”, kata dia.

Lantas, bagaimana soal prosedur perizinan pembangunan basement?

”Saya tidak tahu soal perizinan proyek itu. Intinya, kalau izin sudah diterbitkan, tapi kemudian kontraktor melakukan kesalahan engineering dalam proyeknya, maka Pemkot Surabaya bisa mengambil tindakan, mengevaluasinya, bahkan mencabut izinnya,” ujar Maruli. (Tur)