22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Melebihi Ijin Tinggal, Kantor Imigrasi Tanjung Perak Akan Deportasi 7 WNA

Surabaya, KabarGress.Com – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya, mengamankan 7 Warga Negara Asing (WNA) yang ijin tinggalnya melebihi 30 hari.

Berdasarkan pasal 78 ayat 3 tentang keimigrasian, yakni keberadaan warga asing jika melebihi batas tinggal yang ditelah ditentukan akan terkena sanksi adminatratif hingga di deportasi.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Zakaria mengatakan, WNA tersebut berasal dari Mesir dan India, mereka bekerja di Indonesia sebagai crew kapal.

“Jadi totalnya ada tujuh yang kami amankan, dua dari negara Mesir dan yang lima dari India,” ungkap Zakaria, Jumat (2/11/2018).

Sementara itu, Romi Yudianto Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Kelas I Surabaya, menambahkan, para WNA tersebut diamaankan secara bersamaan.

“Kami akan secepatnya mendeportasi ke tujuh WNA ini, tapi masih menunggu agen kapal dan tiket untuk pemulangnya, setelah itu langsung kami pulangkan,” tambah Romi. (Tur)