Surabaya, KabarGress.Com – Lie You Hin diperiksa sebagai saksi a de charge pada sidang kasus dugaan penggelapan pembelian saham gala bumi perkasa Jo, direktur PT GBP ini menerangkan saham yg dibeli oleh GNS tidak pernah diterima oleh GBP tapi dimasukan sebagai modal kerja di Gala Mega Investment (GMI) JO proyek pembangunan pasar Turi.
Di hadapan majelis hakim yg diketuai Anne Rusiana, Lie You Hin menjelaskan, dirinya diangkat sebagai direktur PT GBP sejak Mei 2010. Saat diangkat jadi direktur pada 2010. Direktur utamanya masih Teguh Kinarto,” ujarnya pada sidang yg digelar di pengadilan Negeri Surabaya,Senen (28/10/2018).
Saat ditanya soal notulen kesepakatan yg dibuat pada Maret 2010, Lie You Hin mengaku tidak mengetahuinya. Pasalnya saat itu dirinya belum bekerja di PT GBP. Namun meski awalnya tidak mengetahui, akhirnya Lie You Hin mengetahuinya.
“Saya tahunya membaca arsip kantor. Kemudian dari notulen kesepakatan itu ada tindak lanjut penandatanganan akta nomor 18. Saya pihak yg menandatangani akta, Teguh kinarto sebagai saksi,” terangnya.
Lebih lanjut, Li You Hin menjelaskan, akta hutang tersebut sebetulnya tidak perlu dibuat. “Sebetulnya tidak perlu dibuat, karena akhirnya dimasukan akta nomor 18,” kata You Hin.
Ia juga membeberkan, permasalahan muncul saat biliyet giro yg diberikan kepada PT GNS dicairkan dulu sebelum dibuatkan akte. Padahal sesuai kesepakatan, bilyet giro bisa dicairkan setelah dibuatkan akte, “Atas pencairan giro itu pernah bersurat ke PT GNS pada Februari 2015, namun tidak ada respon. Kemudian PT GBP mengambil tindakan dengan mengajukan gugatan perdata,” bener Lie You Hin.
Notulen kesepakatan akhirnya dijadikan bukti di sidang gugatan perdata. Di notulen kesepakatan juga dibunyikan bahwa pihak ke dua (PT GNS) sebagai pemilik saham dalam proyek pembangunan pasar Turi. “Awalnya gugatan kami di NO, kemudian kami banding dan dikabulkan. PT GNS kemudian mengajukan kasasi, namun ditolak, dan gugatan akhirnya dimenangkan oleh GBP,” jelasnya.
Lie You Hin juga menyebutkan bahwa keputusan pencairan Giro Bilyet tersebut harus dikembalikan. “Uang yg telah dicairkan diperintahkan untuk dikembalikan,” katanya.
Dalam keterangan sebagai saksi ketika ditanya oleh Henry J. Gunawan apakah PT GBP ada hutang kepada PT GNS sehingga ada pengakuan hutang, Li You Hin menjawab tidak ada. Bahkan, dalam penjelasanya menyebutkan bahwa penjualan saham kepada PT GNS juga dimasukan sebagai modal kerja atas kewajiban PT GBP.
Henry lantas kembali bertanya kenapa dibikin pengakuan hutang, Lie You Hin menjawab keputusan itu sudah ditanyakan kepada Teguh Kinarto dan mendapat jawaban untuk keperluan pembukuan saja, dan dipakai oleh PT GNS.
“Karena keputusan itu, di akhir MoU disebutkan akta-akta harus dibuat apa adanya dan tidak dibuat-buat,” kata Lie.
Lalu pertanyaan selanjutnya dilontarkan Henry terkait dana Rp 34,150,000,000 itu ada dibikin akta enga? Lie You Hin menjawab tidak ada dan menjelaskan bahwa uang itu merupakan kewajiban dari Totok Lucida dan Djunaidi yg memiliki saham 49%.
“Jadi tidak ada sama sekali yg di pakai oleh PT GBP. Justru PT GNS beli saham Rp 17 M tapi mengambil uang perusahaan mencapai hampir Rp 80 M. Ini kan dagelan,” ujar Lie You Hin asai sidang.
Tak hanya itu, dalam notulen kesepakatan, tercatat laporan keuangan dan hasil audit independent menyebutkan bahwa saham yang dibeli PT GNS diperuntukan untuk modal kerja PT GBP untuk proyek pembangunan pasar Turi.
“Audit laporan keuangan 31 Desember 2013, saham PT GNS dibunyikan untuk modal kerja PT GBP di Gala Mega Investment JO,” ungkap Lie You Hin. (Tur)
More Stories
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
Menpar: Potensi Wisata Bali Utara dan Barat Belum Digali dan Disentuh Wisatawan
Hadirkan Inovasi Teknologi Terkini, PLN Nusantara Power Pamerkan Langkah Nyata Dorong Transisi Energi di Indonesia