Surabaya, KabarGress.Com – Mulai tanggal 1 Juli 2018, pemerintah mengenakan pungutan cukai terhadap likuid rokok elektrik atau biasa dikenal likuid vape. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), atau tembakau kunyah. Tarif cukai yang dikenakan terhadap HPTL adalah sebesar 57 persen.
Bahaya Rokok Elektrik
Vape mulai dikenal di Indonesia sekitar awal tahun 2012. Pada saat itu vape belum terlalu dikenal di masyarakat. Namun seiring berjalannya waktu, kini vape semakin di kenal di kalangan masyarakat. Semakin di kenal semakin banyak pula permintaan akan vape. Saat ini diperkirakan jutaan masyarakat mengkonsumsi vape. Baik itu vape yang diproduksi dalam negeri maupun produk vape yang diimpor dari luar negeri.
Rokok elektrik atau biasa disebut Vape merupakan alat rokok yang berisi likuid vape. Cairan yang biasanya terdapat dalam tabung ini mengandung beberapa bahan kimia seperti nikotin, propilen, gliserin, tobacco-specific nitrosamine (TSNA )serta terdapat pula bahan kimia penambah rasa. Beberapa bahan kimia yang terkandung dalam likuid atau cairan vape merupakan senyawa karsinogen yang ditemukan dalam tembakau. Maka dari itu salah satu sebab yang menjadikan likuid vape dikenakan cukai adalah adanya kandungan tembakau di dalam likuid vape tersebut.
Sejauh ini, memang bahaya vape dianggap lebih ringan dibanding rokok tembakau biasa. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir vape sempat menjadi topik paling hangat diperbincangkan di seluruh dunia karena adanya anggapan tersebut. Setidaknya kandungan bahan kimia dari asap yang dihasilkan oleh vape berbeda dengan asap yang dihasilkan oleh pembakaran rokok tembakau.Pada asap rokok tembakau, ribuan bahan kimia yang dihasilkan jauh lebih banyak dibandingkan dengan asap yang dihasilkan oleh vape. Selain racun dari bahan kimia yang dihasilkan oleh rokok tembakau, resiko terkena penyakit paru-paru, kanker dan kerusakan jantung lebih besar dibandingkan dengan vape.Vape juga menawarkan cita rasa yang lebih beraneka ragam bila dibandingkan dengan rokok tembakau sehingga membuat sebagian konsumen rokok tembakau beralih mengkonsumsi rokok elektrik atau vape dibandingkan rokok tembakau.
Dilansir dari kumparan.com, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyatakan bahwa penggunaan rokok elektrik dengan cairan berbagai rasa lebih berbahaya dibandingkan dengan rokok tembakau. Hal ini dikarenakan pada rokok elektrik atau vape tidak terdapat alat untuk memfilter bahan berbahaya sehingga zat kimia yang terkandung dalam asap vape langsung masuk ke paru-paru tanpa ada proses filterisasi sebagaimana yang terjadi pada rokok tembakau.Dengan adanya pernyataan Kemenkes RI tersebut, persepsi masyarakat akan minimnya bahaya vape sudah terbantahkan. Melihat lonjakan konsumsi vape di Indonesia, pemerintah menilai perlu melakukan pembatasan jumlah konsumsi vape. Selain berbahaya bagi kesehatan, vape juga mulai banyak dikonsumsi oleh anak dibawah umur.
Potensi Penerimaan Negara
Sementara itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan pada tanggal 1 Juli 2018 akan memberlakukan cukai likuid rokok elektrik atau likuid vape sebesar 57 persen dari Harga Jual Ecerean (HJE). Pengenaan cukai terhadap likuid vape mengacu kepada Undang-Undang Cukai. Menurut Undang-Undang nomor 39 tahun 2007, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Sedangkan karakteristik barang-barang yang dikenakan cukai adalah barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu di awasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Pemberlakuan cukai terhadap likuid vape per tanggal 1 Juli 2018 adalah likuid vape yang diproduksi setelah tanggal tersebut. Sedangkan untuk likuid vape yang diproduksi sebelum tanggal 1 Juli 2018 dan telah beredar, diberikan waktu transisi sampai dengan tanggal 1 Oktober 2018. Dan apabila setelah tanggal tersebut masih ditemukan produk likuid vape yang tidak berpita cukai akan diberikan sanksi berupa penyitaan.
Keputusan pemerintah untuk mengenakan cukai terhadap rokok elektrik dianggap sudah tepat. Hal ini juga sejalan dengan keinginan pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi cukai. Menurunnya kinerja industri rokok dan gencarnya kampanye pengendalian tembakau membuat pemerintah harus segera mencari alternatif lain untuk mencari pendapatan selain rokok tembakau. Dengan adanya pengenaan cukai terhadap rokok elektrik diharapkan akan mendongkrak penerimaan negara di sektor cukai. Potensi penerimaan negara di sektor cukai hingga akhir tahun untuk rokok elektrik diperkirakan mencapai 2 Triliun rupiah. Selain berdampak pada peningkatan penerimaan negara di sektor cukai, pengenaan cukai terhadap rokok elektrik akan berdampak pula pada jumlah konsumsi rokok elektrik yang berbahaya bagi kesehatan.
Informasi ini diperoleh dari pegawai Ditjen Bea dan Cukai kementerian keuangan RI, Hidayat. (Tur)
More Stories
Dampak Pemidanaan Guru oleh Ortu Siswa Terhadap Keberlangsungan Pendidikan Masa Depan
Sumber Daya Alam Melimpah, Mengapa Rakyat Susah?
KURSUS ALKITAB GRATIS YANG MENGUBAH KEHIDUPAN