Surabaya, KabarGress.Com – Tiga saksi dimintai keterangannya pada sidang kasus pembangunan Pasar Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/10/2018). Tiga saksi mengaku tidak mengerti saat ditanya soal adanya putusan kasasi gugatan perdata PT Gala Bumi Perkasa (GBP) melawan PT Graha Nandi Sampoerna (GNS).
Padahal, dalam putusan kasasi perkara perdata No.1240 K/Pdt/2018 tersebut, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) milik Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei, yang dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan PT. GNS telah melanggar Notulen Kesepakatan 13 September 2013 untuk tidak mencairkan dana bilyet giro-giro sampai dengan dibuatnya akta-akta tersebut, dan menyatakan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya dalam perkara perdata ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Amar Putusan banding-nya, antara lain: menghukum PT.GNS membayar ganti rugi Rp 10 miliar, menghukum PT.GNS untuk memenuhi kesepakatan dalam Notulen Kesepakatan tanggal 13 September 2013.
Tiga saksi yang diperiksa diantaranya, Irianto (Direktur PT GNS), Widjijono Nurhadi (pemegang saham PT GNS), dan Tee Teguh Kinarto (Komisaris Utama PT GNS). Ketiganya menjalani pemeriksaan secara terpisah, dimana Irianto diperiksa terlebih dahulu.
Dalam keterangannya, Irianto mengaku diangkat sebagai Direktur PT GNS pada Agustus 2015. Meski tidak mengetahui secara langsung awal mula kerjasama pembangunan Pasar Turi, Irianto akhirnya mengetahui hal itu dari notulen kesepakatan. “Notulen kesepakatan itu dibuat sebelum saya menjabat sebagai Direktur PT GNS. Intinya saat itu PT GBP butuh dana sekitar Rp 60 miliar untuk pembangunan Pasar Turi,” ujarnya.
Namun Irianto langsung berkelit saat ditanya perihal gugatan perdata antara PT GBP melawan PT GNS. Dirinya mengaku mengetahui gugatan perdata tersebut, hanya saja tidak mengetahui detail gugatan tersebut. “Saya tahu gugatannya, hasilnya sampai sekarang tidak tahu,” katanya.
Irianto menambahkan, Notulen Kesepakatan 13 September 2013 yang diberikan kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti hanya berupa fotocopy. Yang asli tidak ada, hanya fotocopy. Saya hanya menyerahkan ke polisi berupa fotocopy. Notulen yang asli saya tidak punya,” kilah Irianto.
Menurut Irianto, di tingkat PN Surabaya gugatan perdata tersebut dimenangkan oleh PT GNS. Namun untuk putusan banding dan kasasi yang akhirnya dimenangkan oleh PT GBP, Irianto mengaku tidak tahu. “Putusan kasasi saya tidak tahu, putusan banding saya juga tidak tahu,” katanya.
Saksi kedua yang diperiksa yaitu Widjijono Nurhadi. Keterangan yang disampaikan Widjijono tak jauh seperti keterangan yang disampaikan oleh Irianto. Saat dicecar oleh kuasa hukum Henry soal gugatan perdata, Widjijono juga mengaku tidak mengetahui secara detail. “Kalau soal itu saya tidak mengetahui detailnya,” terangnya.
Sementara itu, Tee Teguh Kinarto menjadi saksi ketiga yang diperiksa. Kepada majelis hakim, Teguh malah menyebut dirinya tidak mengetahui gugatan perdata antara PT GBP dan PT GNS terkait pembangunan Pasar Turi.
“Apakah saudara saksi pernah memberikan salinan putusan PN Surabaya tentang gugatan perdata (PT GBP melawan PT GNS) ke penyidik sesuai Surat Tanda Penerimaan Bareskrim Polri tertanggal 13 Desember 2016?” tanya Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry kepada Teguh.
Atas pertanyaan tersebut, Teguh berkelit mengaku tidak mengetahuinya. Menurutnya, terkait kasus ini telah diserahkan semua ke pengacaranya. “Tidak tahu, semua saya serahkan ke pengacara. Saya hanya serahkan saja,” kata Teguh menjawab pertanyaan Agus.
Usai sidang, Agus Dwi Warsono menjelaskan, ketiga saksi yang diperiksa selalu berkelit saat ditanya perihal gugatan perdata yang akhirnya dimenangkan oleh PT GBP. “Mereka seolah-olah tidak ingat dan tidak tahu. Padahal faktanya yang menyerahkan putusan perdata yaitu Pak Teguh,” paparnya.
Atas sikap ketiga saksi tersebut, Agus berharap majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana bisa bersikap arif dan bijak, obyektif serta imparsial dalam memimpin pemeriksaan perkara aquo. “Kami berharap majelis hakim objektif, jernih dalam menilai keterangan 3 saksi ini, dan menggali kebenaran materil kenapa 3 saksi itu berkelit memberikan keterangan menyangkut putusan perdata PT.GBP lawan PT.GNS, dengan alasan tidak tahu. Padahal putusan perdata PT.GBP lawan PT.GNS yang telah berkekuatan hukum tetap itu adalah bukti sempurna mengenai Notulen Kesepakatan 13 September 2013 sudah diuji dan dinilai oleh Hakim Tinggi dan Hakim Agung, tapi notulen kesepakatan tersebut oleh saksi Iriyanto, Widjijono dan Teguh Kinarto dijadikan barang bukti di persidangan perkara penipuan atau penggelapan yang didakwakan terhadap Henry”, pungkas Agus. (Tur)
More Stories
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
Menpar: Potensi Wisata Bali Utara dan Barat Belum Digali dan Disentuh Wisatawan
Hadirkan Inovasi Teknologi Terkini, PLN Nusantara Power Pamerkan Langkah Nyata Dorong Transisi Energi di Indonesia