Surabaya, KabarGress.com – Adila Azis , SE, calon anggota Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Dapil Jawa Timur termasuk dari 29 orang yang lolos dalam verifikasi faktual dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD).
Calon Senator asal Malang ini ungkap sebuah sumber di sebut masuk peringkat 3 dibawah, Abdul Qadir Amir Hartono, dan Ir. La Nyala Mattaliti.
Wanita berjilbab ini dinyatakan Memenuhi Syarat ( MS) oleh KPU Jatim .”Bu Adila Azis memenuhi syarat ,” aku sumber . Komisi pemilihan umum Jatim ini menetapkan hasil akhir verifikasi faktual syarat dukungan perseorangan calon Dewan Perwakilan Daerah peserta Pemilu 2019 dari Dapil Provinsi Jatim.
Semua bakal calon DPD RI dinyatakan lolos, bilamana memenuhi syarat dukungan minimal 5 ribu lembar dukungan (berdasarkan fotokopi E-KTP). Dan dukungan tersebut harus tersebar minimal pada 19 kabupaten , kota dari 38 kabupaten, kota di Jatim.
Menurutnya dari data yang tercover hasil akhir verifikasi faktual syarat dukungan perseorangan, sampai saat ini terdapat 29 orang bakal calon dinyatakan MS, sementara dua bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Eko Sasmito Ketua KPU Jatim memaparkan syarat dukungan menjadi syarat pokok dalam pendaftaran bakal calon DPD. Menurutnya bukan hanya menyangkut syarat calon tetapi persyaratan para bakal calon beberapa kali telah melalui proses penyempurnaan.
Untuk proses awal misalnya, sebanyak 46 orang bakal calon yang memasukkan data pada SILON (sistem Informasi Pencalonan). Proses selanjutnya , proses penerimaan hanya pada 43 orang bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan. Lewat proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta perbaikan terdapat 31 bakal calon.
Perinciannya , 9 orang calon MS 22 TMS.“Hasilnya untuk yang sembilan calon MS (memenuhi syarat) dan 22 TMS (tidak memenuhi syarat),” katanya. Selanjutnya dalam proses perbaikan berkas kedua , hasilnya 20 bakal calon memperbaiki berkas –berkasnya , sedangkan dua bakal calon tidak memperbaiki berkasnya.
“ Yang 20 calon lakukan perbaikan, sementara untuk yang dua orang tidak melakukan perbaikan berkas, . Dengan demikian dua orang calon yang tidak memperbaiki berkas pencalonannya dinyatakan TMS,” tandas Eko Sasmito, kepada awak media ,Selasa ( 21//8//2018) .
Para bakal calon DPD RI yang memenuhi syarat tegas Eko Sas bakal diundang kembali untuk penyampaian berita acara kepada Calon DPD Tahapan selanjutnya adalah proses kelengkapan sebagai proses pendaftaran peserta Pemilu 2019.
Dan KPU nantinya juga bakal memberikan beberapa catatan terkait bakal calon dalam pencalonan DPD RI dari Dapil Jaa Timur. Jika telah menyelesaikan proses pendaftaran, ke-29 kandidat dari hasil verifikasi tersebut akan ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU RI. Adila Azis sendiri terkait pencalonannya di DPD RI, telah mempersiapkan syarat yang ditetapkan oleh KPU.
Termasuk syarat dukungan minimal yang di buktikan dengan E-KTP. Semua prose situ dilakukan serta mampu dipenuhinya. Kini ia tinggal menanti prose penetapan calon sementara. Meski menunggu daftar calon sementara, Adila Azis yang sebelumnya sempat menjabat anggota DPRD kabupaten Malan ini, tak henti turun ke lapangan menyapa masyarakat. ( *)
More Stories
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas
Peringatan HKN 2024, Pj. Gubernur Jatim Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
SIAP MENANGKAN PILKADA PDIP GELAR PELATIHAN SAKSI