Surabaya, KabarGress.Com – Henry J Gunawan, Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ditahan saat menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Atas penahanan itu, kuasa hukum Henry yaitu Yusril Ihza Mahendra mengaku menyesal.
Selain menyesalkan proses penahanan terhadap Henry, Yusril juga menyayangkan sikap penyidik Bareskrim Mabes Polri yang dinilainya melanggar kesepakatan. “Sesuai kesepakatan dan surat yang saya teken, Pak Henry akan hadir untuk menjalani pelimpahan tahap dua pada 7 September 2018,” terangnya.
Namun ternyata penyidik tiba-tiba menjemput paksa Henry usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 8 Agustus 2018. Kemudian Henry ditahan Kejari Surabaya usai menjalani pelimpahan tahap dua. “Ini ada apa sih? Nahan-nahan gini?” katanya.
Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ini juga menjelaskan, kasus atas laporan Teguh Kinarto yang akhirnya membuat Henry ditahan ini sebenarnya tidak bisa dibawa ke pengadilan. Pasalnya, lanjut Yusril, kasus ini telah dinyatakan murni perdata oleh Mahkamah Agung (MA) dan bahkan sudah inkracht.
Perkara ini sebenarnya perkara perdata antara PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) dengan PT GBP. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya memenangkan PT GBP. “Kami sudah berkali-kali menyampaikan ke penyidik kepolisian bahwa kasus ini sudah ada putusan MA. Putusan MA menyatakan bahwa kasus ini murni perdata. Bahkan Pak Teguh Kinarto sebagai pelapor dalam kasus ini yang menyebabkan Pak Henry ditahan sudah dinyatakan kalah di pengadilan perdata dan harus membayar Rp 20 miliar ke Pak Henry. Ini kan perjanjian kerjasama pembangunan Pasar Turi,” ungkapnya.
Karena sudah dinyatakan murni perdata, maka menurut Yusril, kasus ini sudah tidak bisa dipidanakan. “Ini kan sudah selesai. Masak orang sudah dinyatakan kalah dalam perkara perdata oleh MA, kok masih bisa melaporkan orang dari aspek pidana. “Tapi itu tidak digubris dan perkara ini akhirnya di-P21, hingga diserahkan ke kejaksaan dan Pak Henry akhirnya ditahan,” beber Yusril.
Menurut Yusril, kasus pidana ini seharusnya tidak bisa diajukan ke muka persidangan. “Menurut pendapat saya ya, mestinya kalau suatu sengketa sudah diselesaikan secara perdata dan sudah jelas siapa yang salah dan siapa yang benar, maka itu tidak bisa dilarikan ke ranah pidana. Sedangkan bukti-bukti yang digunakan pidana sama dengan bukti-bukti yang digunakan di persidangan perdata,” tegasnya.
Sementara itu, sidang pembacaan tuntutan kasus Pasar Turi akhirnya terpaksa ditunda. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis mengaku belum siap dengan tuntutannya. Majelis hakim yang diketuai Rochmad pun akhirnya memutuskan untuk menunda sidang.
Sebelumnya, Henry dijemput paksa penyidik untuk menjalani pelimpahan tahap dua atas laporan dua kongsinya dalam Pembangunan Pasar Turi. Kedua kongsinya itu yakni, Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei yang juga satu kongsi dalam PT GNS. (Tur)
More Stories
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas
Peringatan HKN 2024, Pj. Gubernur Jatim Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
SIAP MENANGKAN PILKADA PDIP GELAR PELATIHAN SAKSI