Surabaya, KabarGress.Com – Menanggapi gagasan yang digulirkan oleh Pemkot Surabaya, Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD mengungkapkan jika usulan revisi Perda Rumah Pemondokan atau Kos-Kosan saat ini sudah diterima dan siap untuk mulai dibahas.
Ketua BPP DPRD Kota Surabaya M. Machmud mengungkapkan jika usulan itu sudah Ia terima dan akan segera menjadi pembahasan. “Tapi akan segera dibahas dalam waktu dekat,” katanya.
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat itu menjelaskan jika revisi yang dilakukan akan terkait seputar regulasi terkait kesesuaian IMB dengan kondisi nyata dari setiap rumah pemondokan atau kos-kosan yang ada di Kota Surabaya. “Saat ini kan memang sudah ada, tapi belum sampai situ,” jelas Machmud.
“Perda yang ada saat ini kan hanya seputar tarif dan pengurusan IMB. Nanti akan dibuat lebih menyeluruh lagi,” tambahnya.
Sebelumnya, Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilawati mengungkapkan jika rumusan regulasi bagi rumah pemondokan atau kos-kosan tengah dimatangkan oleh pihak Pemkot Surabaya. Salah satu poinnya adalah kesesuaian antara IMB yang dimiliki dengan landskap bangunan rumah kos atau rumah pemondokan.
“Jadi nanti seluruh rumah kos di Surabaya akan didata untuk kemudian dicek apakah sudah sesuai antara IMB dengan kondisi nyata. Untuk rumah kos baru ijinnya juga akan kami perketat,” kata Ira.
Untuk menghindari terulangnya tragedi kebakaran Kebalen, Ira juga memastikan jika pada regulasi yang ada nanti setiap rumah pemondokan harus memiliki jalur evakuasi darurat. “Seperti adanya emergency exit,” tegasnya. (Tur)
More Stories
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
Menpar: Potensi Wisata Bali Utara dan Barat Belum Digali dan Disentuh Wisatawan
Hadirkan Inovasi Teknologi Terkini, PLN Nusantara Power Pamerkan Langkah Nyata Dorong Transisi Energi di Indonesia