Surabaya, KabarGRESS.com – Tantangan pengawasan persaingan usaha (baca: implementasi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat) yang dihadapi KPPU kian beragam dan kompleks, terlebih memasuki era revolusi industri 4.0 ini. Termasuk tambahan amanah UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang menugaskan KPPU untuk melakukan pengawasan kemitraan.
Bersyukur dukungan publik untuk memperkuat sekaligus menjaga independensi KPPU sebagai otoritas pengawas persaingan usaha di negeri ini terus mengalir. Hal ini tampak dari antusiasme masyarakat yang menyampaikan dukunganya untuk KPPU dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan para mahasiswa peserta Intership Program Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Surabaya di area Car Free Day jalan Raya Darmo pagi tadi (Minggu, 22 Juli 2018).
Dendy Rakhmad Sutrisno, Kepala KPD KPPU di Surabaya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan publik terhadap KPPU ini. “Terima kasih masyarakat Surabaya, dukungan moril ini semakin menambah semangat dan keyakinan kami untuk terus berjuang mengawal kemandirian ekonomi nasional” ungkap Dendy.
Tanpa independensi, KPPU diyakini tidak akan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan masyarakat.
“Pengawasan terhadap persaingan usaha hanya akan efektif ketika otoritas pengawasnya independen, oleh karena itu KPPU harus tetap independen, tutup Dendy. (ro)
More Stories
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
KPU Jatim dan FJPI Gelar Sosialisasi Pentingnya Pemilih Perempuan Menggunakan Hak Suara
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas