Surabaya, KabarGress.Com – Rabu (4/7/2018) KPU secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Tahapan ini akan berlangsung mulai tangga 4 Juli 2018 hingga 17 Juli 2018.
“Pendaftaran mulai 4-16 Juli kita buka hingga pukul 16.00 Wib. Untuk tanggal 17 Juli kita buka mulai pukul 08.00 hingga 24.00 Wib,” kata Komisioner Bidang Teknis KPU Kota Surabaya, Nurul Amaliyah, Rabu (4/6/2018).
Dalam melakukn pendaftaran, Nurul mengungkapkan agar para Bacaleg melengkapi segala syarat administrasi pendaftaran yang diperlukan.
“Yakni tes kesehatan jasmani dan rohani, penyalahgunaan napza, tidak hanya narkotika saja, tapi juga psikotropika dan zat adiktif juga,” jelasnya.
“Selain itu, para bacaleg juga wajib mengantongi SKCK serta surat keterangan dari Pengadilan yang menyebut bebas pidana,” tambah Nurul.
Lebih lanjut, Nurul menegaskan bahwa aturan baru tentang larangan bacaleg. Selain mantan napi koruptor, ada beberapa pihak lain yang tidak boleh mendaftar.
“Bukan hanya eks napi koruptor saja. Jadi semua mantan napi diperbolehkan mendaftar kecuali 3 kategori yaitu mantan bandar narkoba, kejahatan seksual pada anak dan mantan koruptor,” tegas Nurul.
Dalam Pileg 2019, di Kota Surabaya ada 16 Parpol yang menjadi kontestan. Tiap parpol diperbolehkan maksimal mendaftarkan 50 bacaleg termasuk di dalamnya 30 persen kuota perempuan.
“Hingga pukul 12.00 Wib, masih belum ada yang mendaftar. Biasanya agak sore jelang tutup,” tambah dia.
Ke 16 parpol itu yakni, PSI, Perindo, Partai Berkarya, Partai Garuda, PDIP, Partai Hanura, Partai NasDem, PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, PKB, PBB dan PKPI. (tur)
More Stories
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas
Peringatan HKN 2024, Pj. Gubernur Jatim Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
SIAP MENANGKAN PILKADA PDIP GELAR PELATIHAN SAKSI