SURABAYA – Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur diwarnai terbitnya fatwa fardhu ain (wajib bagi setiap individu) untuk memilih calon gubernur Khofifah Indar Parawansa. Selain melalui surat ke masyarakat, fatwa itu rupanya juga disebar melalui spanduk.
Spanduk berisi fatwa itu bisa ditemui di sejumlah titik, seperti kawasan Ngagel Surabaya dan Jemursari. Spanduk itu bertuliskan, “Memilih Khofifah Fardhu ‘Ain”. Terdapat gambar Khofifah, cawagub Emil Elestianto, dan KH Asep Saifuddin Chalim yang merupakan pendukung Khofifah sekaligus penyampai fatwa itu dalam pertemuan di Ponpes Ammanatul Ummah Mojokerto, 3 Juni 2018 lalu.
Ketua Tim Pemenangan Gus Ipul-Puti, Hikmah Bafaqih, menyesalkan pemasangan spanduk tersebut. ”Padahal sejak awal kita semua sudah sepakat bahwa tidak ada politisasi agama,” ujar Hikmah saat dihubungi, Minggu (10/6/2018).
Hikmah mengatakan, metode pemasangan spanduk yang seolah-olah hasil serangan kubu lawan tersebut merupakan metode lama.
”Mungkin timnya Ibu Khofifah mencoba memainkan peran sebagai korban, playing victim, seolah-olah terzalimi dengan adanya spanduk berisi fatwa yang telah menjadi kontroversi tersebut,” ujar Hikmah.
Dia enggan berkomentar soal respons tim Khofifah-Emil terkait peredaran spanduk tersebut.
”Saya tahu ada fatwa itu dari media online dan televisi. Secara faktual, fatwa itu memang diterbitkan, lalu seolah-seolah merasa jadi korban dengan adanya spanduk tersebut,” kata dia.
Yang jelas, tim Gus Ipul-Puti tidak pernah melakukan praktik kampanye tak sehat serta memecah belah umat. Sejak awal, ratusan kiai yang merestui Gus Ipul tidak pernah menerbitkan fatwa yang membawa masalah politik ke urusan haram-halal. Juga tidak ada politisisasi agama, seperti fatwa jika tak memilih calon yang didukung, maka orang tersebut berkhianat kepada Allah.
”Para kiai yang merestui Gus Ipul hanya mengimbau, memberi tausiyah, menyarankan memilih Gus Ipul. Tidak lebih. Tidak pernah bawa urusan haram-halal dan surga-neraka,” kata Hikmah.
Seperti banyak diberitakan dan viral di media sosial, sejumlah kiai menggelar pertemuan di Ponpes Amanatul Ummah, Mojokerto, 3 Juni lalu, yang dihadiri Cagub Khofifah Indar Parawansa. Pertemuan itu menghasilkan fatwa bernomor 1/SF-FA/6/2018 yang menyebut, mencoblos Khofifah-Emil Elestianto hukumnya Fardhu Ain alias wajib bagi setiap orang.
Hukum fardhu ain ini dalam Islam seperti ibadah salat dan puasa Ramadhan. Dalam Islam, meninggalkan aktivitas yang hukumnya fardu ain membuat pelakunya diganjar dosa oleh Allah.
Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim selaku Tim 9 Khofifah-Emil mengatakan, orang yang memilih Gus Ipul, padahal ada yang lebih baik menurut KH Asep, yaitu Khofifah, maka orang itu mengkhianati Allah dan Rasulullah. Fatwa itu kini menuai pro-kontra di masyarakat. (Lasio)
More Stories
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
KPU Jatim dan FJPI Gelar Sosialisasi Pentingnya Pemilih Perempuan Menggunakan Hak Suara
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas