Surabaya, KabarGress.Com – Polemik perkara THR bagi ASN di jajaran Pemkot Surabaya telah usai. Baik Pemkot maupun DPRD saat ini, Jumat (8/6/2018), sepakat bahwa persoalan ini sudah selesai.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono menegaskan bahwa sesungguhnya polemik yang terjadi ini hanya karena miskomunikasi semata.
“Yang dianggarkan di APBD Kota Surabaya ini kan hanya gaji ke-13 dan 14. Sementara berdasarkan PP no 19 tahun 2018 ini gaji 14 hilang dan berganti jadi THR dengan beberapa komponen yang berbeda. Jadi hanya perbedaan persepsi saja,” kata Yusron ketika ditemui seusai rapat dengan Banggar DPRD Kota Surabaya.
“Kalau sudah begitu, maka secara otomatis yang tinggal beberapa komponen di luar yang sudah masuk di gaji ke-14 ini saja. Kalau gaji ke-14 ini sudah kita rekeningkan atau bayarkan sejak beberapa hari yang lalu. Itulah kenapa tidak ada PNS Kota Surabaya yang protes kan. Karena ya sudah selesai,” tambahnya.
Lebih lanjut, terkait dengan komponen THR di luar gaji, Yusron mengungkapkan bahwa hal itu akan dikonsultasikan lebih lanjut antara Pemkot dan DPRD Kota Surabaya dengan Kemendagri.
“Kan THR ini gaji pokok ditambah dengan beberapa komponen lain. Gaji pokok kan sudah, melalui gaji 14 itu. Nah sisanya ini akan kami koordinasikan ke pusat dulu agar kami tidak salah langkah,” pungkasnya.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji juga memastikan bahwa persoalan THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya sudah seratus persen usai.
“Nanti habis Lebaran lah kita akan konsultasikan ke Kemendagri. Toh juga nggak harus dibayarkan bulan ini kan. Bulan depan itu sisanya juga bisa,” tegas Armuji. (tur)
More Stories
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
KPU Jatim dan FJPI Gelar Sosialisasi Pentingnya Pemilih Perempuan Menggunakan Hak Suara
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas