22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Komisi D Nilai Penonaktifan BPJS PBI Sepihak

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Agustin Poliana

Surabaya, KabarGress.Com- Penonaktifan 31.423 peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapat sorotan tajam dari kalangan dewan. Kebijakan menonaktifkan BPJS PBI dipandang keputusan sepihak.

“Ini sepihak harusnya di cross check dulu ke lapangan,” kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Agustin Poliana.

Info nonaktifnya ribuan BPJS ini diperoleh setelah mengadakan rapat dengar pendapat dengan Pimpinan BPJS Kesehatan Kota Surabaya Jumat (11/5/2018). Alasan pemerintah kota menonaktifkan kepesertaan BPJS Jenis PBI, karena yang bersangkutan meningal dunia dan naik ke kelas dua.

Agustin mengungkapkan, penonaktifan kepesertaan BPJS jenis PBI disampaikan Dinas kesehatan ke BPJS Kesehatan Cabang utama Surabaya melalui surat dengan nomor 440/33/50/436.7.2/2017 tentang Penambahan dan Pengurangan PBI Kota Surabaya Bulan Desember 2017.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, beberapa kali menerima laporan dari masyarakat yang tak mengetahui kalau kartu BPJS nya dinonaktifkan. Ia meminta, dinas kesehatan semestinya melakuakn kroscheck ke lapangan terlebih dahulu sebelum menonaktifkan, agar datanya akurat.

“Ada yang berobat pakai BPJS gak bsia digunakan kartunya, bahkan ada yang sudha masuk rumah sakit. kalau bisa dilakukan Outreach atau cross check dulu,” terangnya.

Agustin mengatakan, penonaktifan sejumlah kepesertaan BPJS PBI sejak Nopember 2017. Berdasarkan resesnya, ia menemukan kasus penonaktifan BPJS PBI di daerah Kanginan, Kali Butuh dan Pakis.

“Berulang kali alasannya sama, gak disertai dengan data,” paparnya

Agustin tak mengetahui pasti berapa jumlah peserta BPJS PBI warga Surabaya yang ditanggung pemerintah kota. Namun, ia mengungkapkan, bahwa anggran yang dibutuhkan untuk menanggung BPJS PBI masyarakat per tahunnya senilai Rp 163 miliar.

Jumlah tersebut menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 180 miliar. “Menurun itu apa karena ada penonaktifan PBI atau memang ada pagu yang dipatok,” jelasnya.

Dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) nanti, kalangan DPRD berencana menambah kembali jumlah anggaran BPJS PBI. Namun demikian, sebelumnya, Komisi D akan mengevaluasi kebijakan pemerintah kota yang menonaktifkan 31.423 peserta PBI.

“Kalau memang meninggal kan ada bukti surat keterangan dari kelurahan, sedangkan jika naik ke kelas dua harusnya da surat pernyataan yang bersangkutan,” jelasnya.

Kepala BPJS keshatan Kantor Cabang utama Surabaya, M. Cucu Zakaria, pasca dengar pendapat dengan kalangan DPRD di ruang Komisi D enggan dikonfirmasi masalah penonaktifan peserta BPJS PBI. Ia justru meminta para jurnalis yang menanyakan masalah tersebut ke Komisi D atau Dinas Kesehatan.

“Coba tanyakan ke anggota dewan saja,” ujarnya.

Menurutnya, sebanyak 39 dari 59 rumah sakit yang ada di kota Surabaya sudah menjalin kerjsama dengan BPJS Kesehatan. Saat ini ada beberapa rumah sakit yang ajukan kerjsama, namun ternyata persyaratan administrasinya belum bisa dipenuhi.

“Kami menjalin kerjsama, jika persyaratan administrasinya sudha terpenuhi,” ujarnya.

Cucu menyatakan, berdasarkan Perpres 12 Tahun 2013 tentang Jaminan kesehatan, dalam penilaian jalinan kerjasama melibatkan Dinas Kesehatan dan asosiasi Faskes. “Kalau rumah sakit dengan Persi, sedangkan klinik utama dengan Asosiasi Klinik Indonesia (asklin) dan lembaga terkait,” jelasnya.

Ia menyebutkan, di Surabaya, beberapa rumah sakit yang belum menjalin kerjsama dengan BPJS diantaranya RKZ, RS Darmo, rumah sakit Internasional dan Mitra Keluarga kenjeran.

Agar menjalin kerjsama dengan BPJS, Cucu mengatakan, pihaknya mengirimkan surat penawaran untuk mengajak kerjsama terlebih dahulu. Ia mendengar, bahwa Wali kota Surabaya sudah berkirim surat ke sejumlah rumah sakit yang belum menjalain kerjsama, agar melakukan kerjsama dengan BPJS.

“Ini kabar bagus, tapi memnag kami belum dapat tembusannya,” katanya.

Namun demikian, untuk menangani kasus IGD atau gawat darurat, sesuai Perpres 12, pihak rumah sakit diwajibkan memberikan pelayanan dahulu. Setelah kondisi kedaruratan tertangani, bisa dirujuk ke rumah sakit yang melayani BPJS. (adv/tur)