Surabaya, KabarGress.Com – Selamat Achmadi, staf Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Sukomanunggal diperiksa sebagai saksi ahli pada sidang kasus Pasar Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/5/2018). Atas keterangan saksi, kuasa hukum Henry J Gunawan menyebut terkait pajak telah clear semua.
Dalam keterangannya, Selamat diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi untuk menjelaskan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen. “PPN merupakan pajak yang harus dipungut penjual kepada pembeli. Si penjual kemudian harus menerbitkan faktur pajak yang diberikan ke penjual,” ujarnya.
Selain itu, JPU Darwis juga menanyakan perihal mekanisme penyetoran PPN tersebut kepada Selamat. “Karena pembelinya banyak, kemudian dikumpulkan dulu terus dibayar akhir tahun, bisa tidak?” tanya JPU Darwis.
Atas pertanyaan JPU Darwis tersebut, Selamat menjawab tidak bisa. Selamat juga sempat membantah pertanyaan JPU Darwis soal apakah ada sanksi pidana jika PPN tidak dibayarkan. “Dalam aturan tidak ada sanksi pidananya. Cuman saksi denda saja,” jawabnya.
Pada sidang kali ini, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry sempat mengajukan bukti form-form pajak kepada majelis hakim. “Mohon izin, kami ajukan bukti-bukti (form pajak),” kata Agus kepada hakim Rochmad.
Usai bukti-bukti ditunjukkan kepada majelis hakim, Agus lantas bertanya apakah benar form tersebut telah sesuai. “Benar formnya seperti itu. Tapi benar atau tidak, saya tidak bisa memastikannya,” terang Selamat.
Pada sidang ini, Selamat beberapa kali menunjukkan gelagat tidak menguasai materi sebagai saksi ahli perpajakan. Pasalnya, saat Agus melontarkan pertanyaan, Selamat justru banyak menoleh ke belakang untuk bertanya ke temannya yang duduk di bangku pengunjung sidang.
Sikap Selamat pun sempat mendapat teguran dari hakim Rochmad. “Lain kali kalau jadi saksi ahli materinya harus dipersiapkan dengan baik. Untung saja bisa tanya ke belakang (temannya), kalau yang belakang juga tidak tahu, terus tanya kemana lagi,” tegas hakim Rochmad kepada Selamat.
Sementara itu Agus menyebut bahwa keterangan Selamat sebagai saksi ahli justru membuktikan bahwa Henry tidak melakukan penggelapan. “Tadi kami menanyakan bahwa terkait form yang menyangkut nama-nama pembeli, saksi menjawab iya. Kalau jawab saksi ahli iya, maka nanti hal ini akan kami jadikan bukti bahwa dari 12 pelapor (pedagang) ini semua dokumennya ada,” jelasnya.
Saat ditanya apakah artinya PPN atas mana 12 pelapor kasus ini telah dibayar, Agus membenarkannya. “Sudah ada, kan tadi saya tanyakan ketika direktorat jenderal pajak membuat bukti penerimaan surat hal-hal apa saja yang akan dilampirkan selain form-form, bon penjualan iya, bon pembelian iya.
Menurut Agus, terkait pajak semua sudah clear. “Itu semua kan sudah clear ya, yang penting yaitu bukti penerimaan surat dibenarkan (oleh saksi), bukti surat dari direktorat jenderal dibenarkan, validasi juga dibenarkan,” ungkapnya.
Agus juga menegaskan, semua bukti sudah lengkap dan dibenarkan oleh saksi ahli. “Apakah direktorat jenderal pajak akan menerbitkan bukti penerimaan surat ketika pelaporannya tidak melampirkan form dan bon penjualan serta pembelian? Saksi jawab tidak. Lha kemudan tadi kami tunjukkan di persidangan bukti penerimaan surat, laporan SPT masa PPN-nya ada. Berarti lengkap kan? Sudah clear semuanya, tidak ada masalah,” pungkasnya.
More Stories
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas
Peringatan HKN 2024, Pj. Gubernur Jatim Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
SIAP MENANGKAN PILKADA PDIP GELAR PELATIHAN SAKSI