Surabaya, KabarGress.Com – Tewasnya tiga orang warga Surabaya akibat menenggak miras oplosan beberapa hari yang lalu, memaksa DPRD kota Surabaya meminta pemkot agar segera mengundangkan Perda no 6 tahun 2016 tentang larangan peredaran mihol secara total.
Ketua Komisi B Mazlan Mansyur mengungkapkan, bahwa dengan mengacu pada proses yang telah dilalui, seharusnya tidak ada alasan lagi bagi pemerintahan Wali Kota Tri Rismaharini untuk segera mengundangkan Perda itu dan membentuk Perwali terkait tata cara penerapannya.
“Karena sudah diparipurnakan. Sudah disepakati bersama antara DPRD dan Pemkot Surabaya. Tidak ada alasan lagi untuk tidak segera mengundangkan,” kata Mazlan saat melakukan dengar pendapat, Selasa (24/4/2018).
Terkait dengan surat dari Gubernur Jatim tentang revisi bagi Perda itu, politisi PKB ini mengatakan bahwa seharusnya hal itu bukanlah sebuah persoalan. Pasalnya surat tiba setelah Perda disahkan melalui Sidang Paripurna.
“Dengan begitu, maka kalau ada pihak yang tidak setuju sebaiknya menempuh jalur yang sesuai,” tegas Mazlan.
Lebih lanjut, politisi PKB ini juga mengatakan bahwa Perda nomor 1 tahun 2010 yang sudah ada belum memiliki regulasi kuat untuk mengatur tentang miras oplosan, di perda tersebut hanya mengatur soal perijinan saja.
“Dan itu sudah terbukti, tadi (ketika dengar pendapat) Satpol PP kita tanya mereka nggak bisa jawab. Katanya kalau itu dari Kepolisian. Jngan sampai menunggu jatuh korban lebih banyak lagi, harus segera diundaangkan,” pungkasnya. (tur)
More Stories
Pj Gubernur Adhy Resmikan Gedung Sekber PHDI dan Lembaga Keagamaan Hindu Jatim
Pemerintah Resmi Umumkan Pilkada Serentak 27 November Libur Nasional
HUT Humas Polri, Kadiv Humas Apresiasi Berangkatkan Personel dan Media Ibadah Umroh