21/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Bahas Penataan Kawasan Masjid Al Akbar, Mantan Wapres Tri Soetrisno ingin bertemu stake holder kota dan propinsi

Surabaya, KabarGress.Com – Pemkot Surabaya berencana menata kawasan Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Namun sebelum penataan dilakukan, Pemkot Surabaya terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan pengelola Masjid. Pasalnya, selain penataan kawasan, pembahasan lainnya menyangkut peralihan tanah milik pemerintah kota itu ke pihak yayasan Masjid Al Akbar Surabaya.

“Tanah kalau dibangun Masjid, harus diatur hukumnya. Apakah Wakaf atau hibah sehingga ke depan status masjid jadi jelas tidak mengambang” papar Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Eri Cahyadi saat melakukan pertemuan dengan pengurus Masjid Al Akbar di Ruang Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Thoha. Rabu (18/4/2018).

Menurut Eri, karena lahan tersebut tercatat kedalam aset, maka sebelum ada pelepasan aset pemerintah kota ke pihak lain, harus meminta persetujuan dari kalangan dewan. Ia mengungkapkan, bahwa pemanfaatan aset pemerintah kota Surabaya untuk Masjid Nasional dilakukan pada walikota sebelumnya.

“Kalau diberikan ke masjid biasanya diwakafkan atau dihibahkan tetapi sampai saat ini status tanah masih tercatat dalam aset pemerintah kota” tuturnya

Eri mengatakan, dalam menata kawasan Masjid Agung, sekaligus status lahan yang digunakan, Dewan Pendiri Masjid Agung, yang juga mantan Wakil Presiden RI, Tri Soetrisno berencana bertemu dengan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dan Walikota Surabaya, Tri rismaharini.

“Kira –kira 2-3 minggu lagi pertemuan itu akan dilakukan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang ini mengakui, bahwa hingga saat ini masih belum ada aturan tentang bagaimana tanah aset yg wakafkan ke masjid. Karena kalaupun di hibahkan maka harus ke badan hukum misal ke yayasan.

“ Saat ini draft permendagri yg mengatur tentang tanah aset pemerintah yg diatasnya berdiri masjid sudah jadi tapi belum disahkan, jadi Kita menunggu aturan itu, tetapi yg pasti bangunan masjid harus tetap mejadi masjid selamanya tinggal bagaimana proses status tanahnya diselesaikan yg tidak melanggar aturan dan membawa kemaslahatan bagi umat muslim ujar Mantan Kabag Bina Program.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Thoha mengatakan, disamping penataan kawasan , pertemuan Perwakilan Yayasan Al Akbar, dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Pengelolan Tanah dan Bangunan juga membicarakan masalah pemagaran di sekitar kawasan itu.

“Intinya ini untuk kemashalahatan umat, Makanya diselesaikan dengan baik,” katanya

Menurutnya, penataan yang akan dilakukan pemerintah kota tak hanya di dalam komplek masjid, namun juga di luar area tersebut. Ia mengatakan, tujuan penataan tersebut adlah menambah keasrian kawasan itu. (tur)