Surabaya, KabarGress.Com – Ketua majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti menjatuhkan vonis percobaan terhadap Henry J Gunawan atas kasus tanah di Claket, Malang. Atas vonis tersebut Henry siap ajukan banding.
Dalam amar putusannya, hakim Unggul menyatakan, tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso yang menuntut Henry sesuai pasal 372 KUHP.
Selain itu, status tidak pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan untuk Henry. “Menjatuhkan vonis selama 8 bulan penjara, dengan ketentuan masa percobaan selama 1 tahun,” kata hakim Unggul saat membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/4/2018).
Atas vonis tersebut, Sidiq Latukonsina kuasa hukum Henry menyampaikan siap mengajukan banding. Pasalnya dalam amar putusan banyak keterangan saksi yang tidak dijadikan pertimbangan. Diantaranya kesaksian Raja Sirait tidak digunakan sama sekali dalam pertimbangan putusan. “Yang jelas kami sebagai penasehat hukum tidak sependapat. Karena pertimbangannya, hanya mengambil keterangan dari Hermanto dan Heng Hok Soei,” ujarnya.
Menurutnya, fakta sidang yang diungkapkan oleh saksi Raja Sirait yang menerangkan bahwa akta jual beli tanah ditangdatangani secara sepihak justru tidak dijadikan pertimbangan. “Apalagi kami bisa buktikan di persidangan bahwa kasus ini murni pinjam-meminjam. Hakim tidak pernah mempertimbangkan uang Rp 500 juta yang sudah dikembalikan dengan bunga Rp 132 juta,” tegas Sidik.
Saat ditanya apakah akan mengajukan upaya hukum banding, Sidik membenarkannya. “Iya kami akan banding. Ini merupakan pinjam-meminjam dan sudah berlangsung lama dan bertahun-tahun,” bebernya.
More Stories
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
Menpar: Potensi Wisata Bali Utara dan Barat Belum Digali dan Disentuh Wisatawan
Hadirkan Inovasi Teknologi Terkini, PLN Nusantara Power Pamerkan Langkah Nyata Dorong Transisi Energi di Indonesia