Sidoarjo, KabarGress.Com – Kantor Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Sabu (methamphetamin) dua kali dalam kurun waktu seminggu. Penindakan yang pertama dilakukan Senin (10/3/2018), tersangka menggunakan pesawat Jetstar (3K 249) rute Singapore – Surabaya yang mendarat di bandara Internasional Juanda .
Penangkapan bermula atas dasar kecurigaan petugas terhadap koper milik tersangka berinisial NTTH (25), perempuan, Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan Sabu seberat 1.175 gr yang disembunyikan dengan cara disamarkan sebagai alas koper.
Untuk penindakan kedua dilakukan Kamis (22/4/2018) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka berinisial NV (29), perempuan, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Madura, dengan pesawat Air Asia (XT-321) rute Kuala Lumpur – Surabaya.
Dalam peneriksaan petugas berhasil menemukan Sabu seberat 1.240 gr yang diselipkan didalam rongga dinding kardus. Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan temanya yang berasal dari Malaysia dan akan diberi upah jika berhasil membawa ke Indonesia.
Kepala Bea dan Cukai Juanda, Budi Harjanto mengatakan, penyelundupan sabu tersebut telah menyelamatkan 12.075 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang.
“Dalam barang bukti lebih dari 5 gram tersangka akan di pidana mati atau seumur hidup, atau pidana penjara palibg singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara dengan denda maksimum 10 milyar ditambah 1/3,” pungkasnya, Selasa (3/4/2018).
More Stories
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
Menpar: Potensi Wisata Bali Utara dan Barat Belum Digali dan Disentuh Wisatawan
Hadirkan Inovasi Teknologi Terkini, PLN Nusantara Power Pamerkan Langkah Nyata Dorong Transisi Energi di Indonesia