Surabaya, KabarGress.Com – Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengusulkan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dilakukan maksimal lima tahun sekali.
Mutasi-rotasi tersebut, jelas Adi, diperlukan, selain untuk penyegaran, juga mengganti pejabat yang disfungsi. Yakni pejabat yang melakukan pelanggaran.
Menurut Awi, sapaan legislator dari PDI Perjuangan itu, kalau mutasi-rotasi dilakukan terlalu lama, tidak akan bagus.
Pada saat pembahasan Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jelas Awi, kalangan dewan memang merekomendasikan mutasi lurah dan camat yang telah menduduki jabatannya lebih dari lima tahun harus dimutasi.
Dia menjelaskan perlunya mutasi bagi pejabat yang sudah lama menjabat. Di antaranya untuk mengantisipasi kejenuhan, kemudian dikhawatirkan yang bersangkutan akan kurang variasi mengenal masyarakat.
“Kota Surabaya kan luas. Banyak area yang harus dikenal aparat, karena masyarakat di tengah kota, timur dan barat kan beda karakternya,” kata Awi, kemarin.
Untuk level kepala dinas yang masa jabatannya sudah lima tahun, ujar dia, sebaiknya dievaluasi. Namun, apabila yang bersangkutan memang kompeten dan berprestasi serta dibutuhkan institusi bisa diperpanjang.
“Berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara, pejabat tinggi pratama atau setara eselon dua, seperti kepala dinas, kemudian kepala badan masa jabatan diatur lima tahun,” papar Awi.
Saat ini, lanjut dia, ada beberapa jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Surabaya yang kosong.
Awi minta, untuk jabatan kepala OPD yang kosong, pemerintah kota melakukan uji kelayakan dan kepatutan agar segera terisi. Hal ini dikarenakan dampak kosongnya jabatan kepala OPD, ada beberapa pejabat yang rangkap jabatan.
“Kepala Bakesbang dirangkap Asisten tiga Sekkota, kepala BPBD dan Linmas dijabat Kasatpol PP, kemudian kepala RSUD Dr. Soewandi masih dirangkap Kepala Dinas kesehatan,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memutasi sekitar 17 orang sekretaris kecamatan (sekcam) dan 31 kepala seksi (kasi) kecamatan.
Risma menyebutkan, tujuan dari mutasi untuk menghindarkan para pejabat itu dari masalah hukum di kemudian hari.
Hal ini dikarenakan beberapa waktu lalu pernah kejadian ada salah satu pejabat Pemkot Surabaya yang terkena operasi tangkat tangan (OTT).
“Sebagian besar yang dimutasi ini adalah kasi trantib, karena itu mereka saya putar supaya lepas dari ikatan itu. Yang kena OTT itu waktu ditangkap ngomong itu sudah biasa dan tiap bulan dilakukan. Kami ingin memotong mata rantai itu,” jelas Risma. (adv/tur)
Teks foto: Adi Sutarwijono.
More Stories
Rabu 27 November 2024, Ayo ke TPS!
Pansus Perdana Komisi A bersama PD Pasar Surya Dapati Jalan Buntu
Komisi D DPRD Kota Surabaya Geram, Minta Usut Tuntas Aksi Kekerasan di SMAK Gloria 2