22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Penerapan Penyederhanaan Golongan, PLN Dist Jatim Tunggu Regulasi Pusat

Surabaya, KabarGRESS.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN), bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menyederhanakan penggolongan pelanggan listrik, yakni sampai dengan 4400 kVA, 4400 – 13.000 kVA, dan diatas 13.000 kVA.

Manajer Bidang Komunikasi, Hukum dan Administrasi PLN Distribusi Jawa Timur, Wisnu Yulianto, menjelaskan PLN Distribusi Jatim masih menunggu terbitnya regulasi tersebut. Karena kebijakan itu masih dalam pembahasan PLN pusat dan Kementerian ESDM.

“Jadi regulasi ini nantinya bentuknya nanti kami lihat implementasinya di lapangan seperti apa. Jadi kami di PLN pun masih menunggu sampai dengan terbitnya regulasi ini,” jelasnya, Rabu (15/11/2017).

Dijelaskannya, pelanggan pada golongan tarif 1300 sampai 4400 kVA, sampai saat ini dengan tarif sama yakni sekitar Rp1.462 per kWH. Jika mengacu pada rencana tersebut, nantinya akan dijadikan satu menjadi 4400 kVA, termasuk rumah tangga 900 kVA itu nanti terbagi menjadi dua, yakni rumah tangga disubsidi dan rumah tangga tidak disubsidi.

“Nanti kami akan lihat bagaimana mekanismenya, implementasinya di lapangan. Tentunya regulasinya pasti akan didukung oleh semacam petunjuk teknis yang akan dikeluarkan oleh PLN Pusat,” tambahnya.

Lebih lanjut Wisnu mengatakan, jika nantinya rencana penggolongan tarif disederhanakan yakni besaran biaya sama dengan 4400 kVA, maka tidak ada perubahan penyambungan instalasi rumah, hanya mengganti sirkuit kecil pada peralatan instalasi listrik. (ro)